Polres Cianjur berhasil mengamankan tersangka penyekapan dan pemerkosaan.

PASUNDANNEWS.COM, CIANJUR – Pria berinisial JR (54), nekat menculik seorang gadis di bawah umur AL (17) yang sedang tertidur lelap. Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela rumah, Rabu (2/10) dini hari.

Tak hanya menculik, JR membawa korban dan menyekapnya di sebuah rumah di Gang Harapan, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur. Pelaku mengajak dua teman lainnya AH (44) dan ED (40) untuk melakukan perbuatan bejat kepada korban, korban disekap dan diperkosa secara bergiliran oleh pelaku selama empat hari.

Wakapolres Cianjur Kompol Jaka Mulyana, membenarkan kejadian tersebut, menurutnya
kejadian bermula saat korban dibekap menggunakan kain hitam, setelah itu korban yang sedang tidur di rumah sang nenek di wilayah Kecamatan Cibinong, Cianjur selatan ini langsung tak sadarkan diri.

“Belakangan diketahui korban merupakan warga Kecamatan Takokak cukup jauh dengan rumah sang nenek. Selanjutnya korban dibawa pelaku JR menggunakan sepeda motor ke Cianjur Kota,” jelasnya.

Setelah itu sekitar empat jam perjalanan dari wilayah Cibinong ke kawasan Cianjur Kota, lanjut Jaka, tersangka memutuskan untuk membawa korban ke sebuah rumah yang dijadikan tempat penyekapan, di kawasan Gang Harapan, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur.

“Saat tiba di tempat penyekapan, korban masih dalam kondisi tak sadarkan diri, lalu dilucuti pakaiannya satu persatu. Begitu tega selama empat hari korban mengalami pemerkosaan oleh tiga tersangka dibawah ancaman pisau, jika tak melayani maka tersangka mengancam akan membunuhnya,” terangnya.

Menurutnya, pada Jumat (4/10) korban sempat diberi uang Rp 200 ribu setelah diperkosa oleh ED. Namun uang tersebut dibawa oleh tersangka JR. Selanjutnya Sabtu (5/10) pagi, JR membawa korban ke Jakarta dengan ongkos uang yang diberikan tersangka ED.

“JR membawa korban ke Jakarta dengan tujuan untuk menjual korban dijadikan pembantu rumah tangga. Namun setibanya di Jakarta pemilik rumah melihat gelagat korban yang seperti depresi dan tak waras diduga setelah mengalami kekerasan seksual. Walhasil pemilik rumah pun menolak korban,” bebernya.

Tambahnya, JR yang kebingungan membawa kembali korban ke Cianjur sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat itu JR dan korban tiba di Terminal Pasirhayam Minggu (6/10) sekitar pukul 03.00 dinihari. Setelah itu dari terminal JR dan korban jalan kaki menuju rumah JR yang dijadikan tempat penyekapan.

“Tiba di rumah saat itu JR kembali bermaksud memperkosa AL, namun AL menolak dan kabur. Hingga akhirnya saat kabur ke jalan raya, AL melihat mobil patroli polisi, dan AL menghentikan mobil tersebut dan menjelaskan apa yang baru dialaminya. Pihak kepolisian lalu membawa korban ke Polsek Cianjur Kota, tim lalu menangkap para tersangka saat itu juga,” jelasnya.

Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Sedangkan untuk korban, pihak kepolisian akan melakukan pendampingan hingga pulih, karena korban mengalami trauma.

Artikulli paraprakIstri Wakil Bupati Ciamis Terlihat Antusias Tinjau Produk Unggulan KPM PKH
Artikulli tjetërSambut Sumpah Pemuda, IPPB Bagikan Air Bersih Untuk Warga