Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Edri Adrimulan Chaniago. Foto/Dok.Pasundannews.com

CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Tim khusus (Timsus) Polda Jawa Barat bersama Polres Bogor berhasil menangkap 2 tersangka baru kasus Bom Molotov yang terjadi di Kantor PDI Perjuangan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Edri Adrimulan Chaniago membenarkan, kedua tersangka dalam kasus bom molotov saat ini telah diamankan pada tanggal 25 Agustus 2020 atau hari selasa malam, dan tanggal 26 Agustus 2020 Rabu dini hari.

“Kedua tersangka tersebut, yang merupakan berperan sebagai pelempar dalam kasus bom molotov di kantor PDI Perjuangan Cileungsi, Bogor,” ujar Edri, disaat sela-sela Kegiatan Silaturahmi Wawasan Kebhinekaan Anggota Wantimpres RI, Habib Luthfi, Rabu (26/8/2020) di Masjid Agung Ciamis.

Edri menjelaskan, penangkapan kedua tersangka dilakukan di dua tempat berbeda. Untuk tersangka yang berinisial MTK ditangkap di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Sedangkan untuk DS ditangkap di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

“Setelah menangkap 2 orang tersangka. Dalam kasus bom molotov ini, menjadi 9 orang tersangka. Namun demikian, seluruh tersangka diperkirakan 15 orang. Jadi, Polda Jabar saat ini masih melakukan pengejaran ke 6 orang tersangka lainya,” pungkasnya. (Ferry/Pasundannews.com)

Artikulli paraprakPilkada Pangandaran 2020, Pasangan AMAN Dapat Dukungan Penuh Dari Alumni SMPN 1 Parigi
Artikulli tjetërTingkatkan Jasa Layanan Perbankan, Pemkab Ciamis Jalin Kerjasama Dengan Bank BJB