BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Puluhan massa dari Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (Gibas) bersama Poros Sahabat Nusantara (Posnu) Kota Banjar mendatangi kantor DPRD Kota Banjar, Jumat (27/2/2026).
Mereka menggelar audiensi sekaligus debat terbuka di ruang Singa Perbangsa dengan jajaran legislatif dan sejumlah pejabat terkait dugaan penggelapan santunan kematian.
Aksi yang dipimpin Ketua Gibas Kota Banjar, Gintara Ginting, dan Ketua Posnu Kota Banjar, Muhlison, itu diterima langsung Ketua Sementara DPRD Kota Banjar Sutopo bersama Komisi I.
Dalam audensi tersebut, turut hadir Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar Hj. Sri Hidayati, Kepala BKPSDM Egi Ginanjar, serta perwakilan Inspektorat Kota Banjar.
Kedatangan massa menyoroti dugaan penggelapan santunan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 187 juta. Dana tersebut merupakan hak almarhum Rahmat Ramdani, seorang anak buah kapal (ABK) yang meninggal dunia saat bekerja di Bali.
Dalam kronologis yang disampaikan, santunan itu semestinya diterima penuh oleh keluarga korban. Namun, diduga dana tersebut sempat ditilap oleh oknum ASN Dinas Tenaga Kerja berinisial E, oknum Ketua RT berinisial R, serta oknum LPM Kelurahan Hegarsari berinisial K.
Ibu almarhum, Eti Rohaeti, warga Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, mengungkapkan sebagian dana memang telah dikembalikan.
Baca Juga :Hetty Puspitawati Sudarsono Resmi Pimpin Kwarcab Pramuka Kota Banjar 2026–2031
“Dari E dan R sudah kami terima. Adapun yang belum mengembalikan dari K, besarannya Rp 28 juta lagi. Uang itu sangat diperlukan untuk biaya sekolah anak,” ujarnya.
Ketua Gibas Gintara Ginting mengaku kecewa atas dugaan perbuatan tersebut. Ia menilai tindakan para oknum sangat melukai perasaan keluarga yang tengah berduka.
“Harusnya keluarga yang berduka dibantu, bukan justru dimanfaatkan. Selain pengembalian uang, seharusnya diproses secara hukum supaya ada efek jera,” tegasnya.
Pihaknya mendesak Pemerintah Kota Banjar untuk bertindak tegas terhadap oknum ASN berinisial E yang diduga terlibat dalam persoalan tersebut. Ia menegaskan tidak boleh ada pembiaran terhadap aparatur yang mencoreng nama baik institusi dan melukai rasa keadilan masyarakat.
Ia memberi ultimatum tegas kepada Dinas Tenaga agar dalam waktu 2×24 jam sudah ada keputusan resmi. Menurutnya, ketegasan sikap pemerintah menjadi ujian komitmen dalam menegakkan disiplin dan menjaga kepercayaan publik terhadap birokrasi. Ia juga secara terbuka meminta agar oknum ASN tersebut dijatuhi sanksi berat hingga pemecatan apabila terbukti bersalah.
“Tidak ada ruang bagi seorang pejabat yang menyalahgunakan kewenangan. Jika terbukti, harus dipecat. Aturan harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Ginting memastikan pihaknya akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Ia menegaskan tidak akan memungut biaya apa pun dari keluarga korban, bahkan ia bersama anggotanya berkomitmen akan memberikan santunan sebagai bentuk kepedulian.
“Ini soal kemanusiaan. Kami berdiri bersama korban dan akan mengawal sampai keadilan benar-benar ditegakkan,” katanya.
Ketua Sementara DPRD Kota Banjar Sutopo dan Ketua Komisi I H. Annur menyatakan dukungannya agar persoalan itu dituntaskan hingga tuntas.
Mereka menekankan seluruh hak keluarga korban harus dikembalikan secara utuh sebesar Rp 187 juta serta sanksi disiplin dijatuhkan sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Disnaker Kota Banjar Hj. Sri Hidayati menjelaskan bahwa oknum ASN berinisial E telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan dana yang diterimanya.
“Berlatar ada itikad baik mengembalikan uang itu dan bukan perbuatan yang menimbulkan kerugian negara, maka terduga E ini sudah diberi sanksi sebagai hukuman disiplin dengan status ringan berat. Penindakan ini sesuai PP dan Perwal yang berlaku,” ujarnya. (Hermanto/PasundanNews.com)



















































