Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai S.I.K., M.Krim. didampingi Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Ali Jupri S.H., M.H saat menunjukkan barang bukti

CIANJUR – Jajaran Satresnarkoba Polres Cianjur kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba, kali ini berjenis sabu-sabu
Adapun tersangka yang berhasil diamankan berjumlah 10 orang berinisial DDN alias ACUY, YS, RNO, RDS, DDN, ASR, TTS, HND, AS, RS.

Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai S.I.K., M.Krim. didampingi Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Ali Jupri S.H., M.H menjelaskan keberhasilan melakukan Pengungkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu ini, karena adanya Informasi dari masyarakat selama satu bulan terakhir.

“Adapun tersangka yang berhasil diamankan berjumlah 10 orang berinisial DDN alias ACUY, YS, RNO, RDS, DDN, ASR, TTS, HND, AS, RS. Tersangka tersebut ditangkap di beberapa wilayah di wilayah hukum Polres Cianjur diantaranya di kecamatan Warungkondang, Karangtengah, dan Mande” ujar Kapolres.

Menurutnya, dari 10 tersangka ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 257,09 gram. Para tersangka mengedarkan dengan cara menempelkan atau menyimpan disuatu tempat, kemudian tersangka mengirimkan via sms ke pemesan namun sebelumnya pemesan menstranferkan sejumlah uang terlebih dahulu.

“Atas perbuatan nya, tersangka diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun,paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar rupiah,” tandasnya. (Fhn)

Artikulli paraprakPemkot Bandung Punya Program Menabung Sampah Menjadi Emas
Artikulli tjetërPemkab Ciamis Perpanjang PPKM Mikro hingga 8 Maret 2021