Tarif angkutan penumpang umum lokal di Kabupaten Ciamis kini alami kenaikan. Foto/PasundanNews.com

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Tarif angkutan penumpang umum lokal di Kabupaten Ciamis kini alami kenaikan.

Kebijakan tersebut mengacu kepada Peraturan Bupati Ciamis Nomor 77 Tahun 2022 tentang Tarif Definitip Angkutan Penumpang Umum Lokal di Kabupaten Ciamis.

Dalam keterangannya, Plt Kepala Dinas Perhubungan Ciamis Ahmad Yani membenarkan, bahwa Kabupaten Ciamis melalui kebijakan kenaikan tarif angkutan umum telah diterapkan menyusul ditetapkannya Perbup Nomor 77 Tahun 2022.

Kebijakan tersebut resmi dimulai sejak tanggal 30 September 2022 dengan persentase kenaikan sebesar 25 persen dari tarif awal.

“Hal ini dalam rangka menyikapi dan mengimbangi dampak kenaikan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite yang awalnya Rp. 6850,- menjadi Rp 10.000,- dan solar yang awalnya Rp. 5150,- menjadi Rp. 6800,” mengutip rilis kenaikan tarif dalam keterangan tertulis dari Dinas Perhubungan Ciamis, Selasa (18/10/2022).

Diketahui, perhitungan kenaikan tarif angkutan menggunakan Metode BOK (Biaya Operasional Kendaraan) berdasarkan Keputusan Dirjen Hubdat Nomor : SK.687/AJ.206/DRJD/2002 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum di Wilayah Perkotaan.

Terdiri dari Biaya Langsung dan Biaya Tidak Langsung. Biaya langsung adalah jumlah biaya yang berkaitan dengan operasional kendaraan (BBM, Onderdil, Retribusi). Sedangkan Biaya Tidak Langsung adalah biaya tambahan diluar itu salah satunya upah awak kendaraan.

Sementara itu, untuk penentuan kenaikan tarif, Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis berkoordinasi dengan pihak Organda yang kemudian dihasilkan tarif sementara untuk menyikapi situasi di lapangan pada saat awal kenaikan BBM.

Dilanjutkan dengan Penentuan Tarif Definitif yang dibahas bersama pihak-pihak terkait antara lain Organda, Polres Ciamis, Bagian Hukum Setda Kabupaten Ciamis, Pengurus Jalur Angkutan Penumpang Umum, dan Perwakilan Awak Angkutan Umum.

“Adapun hasil pembahasan disepakati kenaikan tersebut dihitung per kilometer. Untuk penumpang umum Rp. 485,-/kilometer, Pelajar Rp. 163,-/kilometer, dan Mahasiswa Rp 245,- /kilometer,” sambung Yani.

Kenaikan tersebut dihitung dari tarif sebelumnya yang diatur oleh Peraturan Bupati Ciamis Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tarif Definitip Angkutan Penumpang Umum Lokal di Kabupaten Ciamis.

Untuk selanjutnya diajukan dan telah ditetapkan Peraturan Bupati Ciamis Nomor 77 Tahun 2022 tentang Tarif Definitip Angkutan Penumpang Umum Lokal di Kabupaten Ciamis.

Contoh Kenaikan Tarif Penumpang Umum

Mengutip rilis Dishub Ciamis, berikut contoh kenaikan tarif penumpang umum yang diresmikan melalui Perbup.

Lintasan Trayek 01

– Terminal Ciamis – Cisepet – Buniseuri dengan jarak tempuh 14 KM

– Tarif Penumpang Umum
Tarif awal = 5400 kenaikan = 6800

– Tarif Mahasiswa
Tarif awal = 2700 kenaikan = 3400

– Tarif Pelajar
Tarif awal = 1800 kenaikan = 2300

(Hendri/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakBanjir di Cianjur, AHY Intruksikan DPD dan DPC Bentuk Tim Tanggap Bencana
Artikulli tjetërBimtek Pengolahan Hasil Perikanan di Ciamis, Ajak IRT Sajikan Pemenuhan Protein untuk Keluarga