Konferensi pers Polres Cianjur terkait Pembunuhan bayi oleh Ibu Kandung

PASUNDANNEWS.COM, CIANJUR – Hanya karena dilandasi perasaan kesal dan sakit hati kepada sang suami, seorang ibu tega menenggelamkan bayinya kedalam bak mandi, di Kecamatan takokak Kabupaten Cianjur.

Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto, mengatakan kejadian itu bermula saat Yani (ibu korban) yang kesal karena bayinya terus menangis saat di mandikan.

Karena kesal, ditambah pelaku teringat perbuatan suaminya yang selingkuh saat dirinya sedang mengandung tujuh bulan.

“Pelaku ada unsur balas dendam kepada suaminya akibat suaminya menghamili perempuan lain, dan melampiaskan rasa dendam dengan membunuh anak kandungnya, dengan cara ditenggelamkan kedalam bak mandi berukuran panjang 1,5 meter X lebar 1 meter X tinggi 1 meter yang telah penuh terisi air,” jelas Kapolres Cianjur saat ditemui kontributor pasundannews di kantornya, Minggu (29/9/2019).

Menurutnya, korban ditemukan oleh neneknya yang bernama Mae sepulang berkebun.

“ketika hendak membersihkan diri, Mae melihat korban yang mengambang di bak mandi.”lanjutnya

Selanjutnya Mae pun langsung mengambil korban dan memeluknya sambil berteriak untuk meminta pertolongan kepada warga sekitar.

“Pelaku sudah diamankan dan dikenakan Pasal 80 Ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak: diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000.(tiga miliar rupiah),” pungkasnya.

Artikulli paraprakFestival Layang Lakbok di Ciamis Berlangsung Meriah
Artikulli tjetërPengawas Partisipatif Bawaslu Jabar Siap Kawal Pilkada 2020