Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis. Foto/Istimewa

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Selama tahun 2022 Pemkab Ciamis mencatat rekapitulasi PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang mendapatkan sanksi disiplin.

Berdasarkan regulasi terbaru tentang ketentuan mengenai larangan, kewajiban, serta hukuman disiplin bagi PNS termuat dalam PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Tahun 2022 sesuai catatan dari BKPSDM Ciamis, terdapat 8 orang yang mendapat sanksi disiplin PNS.

“Dengan rincian sebanyak 6 orang PNS, dan 2 orang PPPK,” kata Kabid Penilaian Kinerja dan Pembinaan Disiplin Aparatur, BKPSDM Ciamis, Puroh Inayati, S.Sos., MM., Kamis (4/1/2022).

Dari jumlah tersebut, lanjut Puroh, ada PNS ang mendapat sanksi ringan, ada juga yang mendapat sanksi berat.

“Untuk sanksi ringan itu lakukan oleh SKPD nya masing-masing dengan adanya pengawasan dari atasannya langsung,” kata Puroh.

Adapun tingkatan dan jenis hukuman disiplin bagi PNS, hal itu tercantum dalam pasal 8 pada PP Nomor 94/2021.

“Hukuman disiplinnya ada tiga, yakni ringan, sedang dan berat. Terbagi berdasarkan tingkatannya,” kata Puroh.

Ia menerangkan, bagi disiplin ringan, jenis hukumannya yakni teguran lisan, teguran tertulis, serta pernyataan tidak puas secara tertulis.

Selanjutnya untuk tingkat hukuman sedang saksinya adalah pemotongan tunjangan kerja sebesar 25 persen

“Itu terbagi menjadi tiga kurun waktu, yakni selama 6 bulan, 9 bulan, dan 12 bulan,” terangnya.

Kemudian, lanjut Puroh, hukuman berat juga terbagi tiga. Pertama penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

Kedua, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.

Selanjutnya, ketiga, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Kebijakan ini salah satunya mengatur PNS terkait dengan disiplin masuk kerja dan juga jam kerja.

“PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan selama tiga hingga sepuluh hari termasuk pelanggaran tingkat ringan,” paparnya.

Puroh menegaskan bahwa PNS harus menaati kewajiban serta tidak melakukan larangan yang bertentangan dengan peraturan tersebut.

Ia pun berharap, tahun 2023 ini, seluruh pegawai memperkuat komitmen untuk senantiasa tertib melaksanakan kewajiban senagai PNS.

“Berupaya sekuat tenaga dalam menciptakan pelayanan semaksimal mungkin terhadap masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, pentingnya kerjasama seluruh PNS yang ada pada setiap OPD guna menciptakan kinerja aparatur yang lebih baik.

“Semoga tahun 2023 ini kita bisa lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Ciamis,” pungkasnya. (Hendri/PasundanNews.com) 

Artikulli paraprakPelantikan 31 Pejabat Administrator dan Pengawas, Bupati Ciamis Tegaskan Pelayanan Masyarakat
Artikulli tjetërPerusahaan KSP Serambi Dana Ciamis Diduga Tak Berikan Hak Pekerja