Pengadilan Tipikor Jawa Barat saat menggelar sidang perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Banjar tahun 2017–2021, Jumat (21/11/2025). Foto/Hermanto.PasundanNews.com

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Pengadilan Tipikor Jawa Barat kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Banjar tahun 2017-2021, Jumat (21/11/2025).

Dalam momen yang tak biasa, hakim Gatot Ardian Agustriono terlihat menengadahkan tangan dan berdoa usai mendengar replik jaksa.

“Mohon doa yah, semoga tanggal 26 November nanti bisa memberikan keputusan yang baik,” ujarnya yang kemudian disambut serentak ‘Aamiin’ oleh peserta sidang.

Doa hakim tersebut dinilai menggambarkan kegelisahan publik bahwa perkara ini lebih menyerupai persoalan administrasi ketimbang tindak pidana korupsi.

Kasus bermula dari adanya selisih aturan pemberian tunjangan sebelum terbitnya ketentuan baru Kementerian Dalam Negeri pada 2 Juni 2017.

Usulan tunjangan diajukan DPRD pada 3 Mei 2017 dan disahkan Walikota pada 26 Mei 2017. Rentang waktu inilah yang kemudian dianggap sebagai temuan oleh inspektorat dan kejaksaan, yang memeriksa Ketua DPRD Dadang R Kalayubi dan Sekwan Rachmawati sejak Agustus 2024 hingga Februari 2025.

Namun, penasihat hukum Rachmawati, Namina Nina, menilai proses itu janggal karena pemeriksaan dilakukan tanpa temuan resmi inspektorat.

Baca Juga :Perpisahan Haru Mantan Kepala Puskesmas Purwaharja 2, Enjang Suryana Disambut Antusias di Tempat Tugas Baru

“Inspektorat justru bersama-sama dengan kejaksaan melakukan pemeriksaan,” kata Nina usai sidang di Bandung.

Ia menambahkan laporan kinerja Pemerintah Kota Banjar tahun anggaran 2017–2021 maupun penilaian Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK tidak menyinggung adanya kejanggalan dalam dasar hukum tunjangan DPRD.

“Di sinilah letak perkara sebagai keanehan, yang bisa disebut kriminalisasi,” tegasnya.

Persidangan yang telah berlangsung sejak 14 Juli 2025 menghadirkan 32 saksi, didominasi saksi ahli dan saksi dari pihak jaksa.

Meski jaksa mendalilkan pelanggaran Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, namun ahli pidana yang dihadirkan pembela menegaskan belum ada bukti niat jahat dari terdakwa.

Salah satunya, Dr. Somawijaya, S.H., M.H., yang bersaksi pada 15 Oktober 2025.

“Jika tidak ada mens rea atau kelalaian, maka perbuatan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum,” ujarnya di persidangan.

Ia juga menekankan bahwa Rachmawati hanya menjalankan peraturan yang sah berlaku pada saat itu.

“Pelaksanaan peraturan sah tidak dapat dijadikan dasar pidana,” imbuhnya.

Dari hasil perhitungan jaksa dan inspektorat, ditemukan potensi kerugian negara Rp3,52 miliar. Dengan 48 anggota DPRD, kelebihan tunjangan ditaksir sekitar Rp1,2 juta per orang setiap bulan.

Mantan anggota DPRD, Mujamil, menyatakan siap mengembalikan kelebihan tersebut. “Kalau itu jadi temuan, saya siap mengembalikan secara pribadi,” ucapnya.

Meski ada itikad pengembalian, Nina menyebut tidak ada mekanisme resmi yang mengatur pengembalian itu.

Baca Juga :FMB Desak Kejaksaan Periksa Wali Kota Bandung dalam Kasus Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

“Anggota DPRD mau mengembalikan, tapi keukeuh dijadikan pidana. Ini yang saya kritisi,” ujar Nina.

Isu kriminalisasi kebijakan ini semakin menguat setelah Presiden Prabowo Subianto menyinggung kinerja aparat penegak hukum sehari sebelumnya.

“Jangan kriminalisasi sesuatu yang tidak ada, untuk motivasi apa pun,” tegas Presiden pada acara bersama Kejaksaan Agung, 20 November 2025.

Nina menilai kliennya menjadi korban ketidakadilan karena pejabat yang menginisiasi dan menyetujui kebijakan tunjangan justru tidak tersentuh hukum.

“Klien saya dijadikan tumbal karena anggota dewan lainnya dan walkot yang menandatangani perwal tidak ikut jadi tersangka,” pungkasnya.(Hermanto/PasundanNews.com)