Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis, Dr. H. Tatang, S. Ag., M.Pd. foto/Humas Ciamis

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Hasil evaluasi Indeks Desa Membangun atau IDM Provinsi Jawa Barat tahun 2020, di Kabupaten Ciamis tidak ada lagi desa tertinggal.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis, Dr. H. Tatang pada kegiatan Workshop atas evaluasi penyaluran dan penggunaan dana desa tahun 2020 yang diselenggarakan BPKP Jawa Barat, Rabu (16/12/2020) di Aula Setda Ciamis.

“Klasifikasi desa, IDM di tahun 2020 untuk desa tertinggal tidak ada, untuk desa berkembang ada 141, desa maju ada 93, dan desa mandiri 19,” ungkapnya.

Dikatakan H. Tatang, berdasarkan rilis IDM tahun 2020 di Jawa Barat, desa di Kabupaten Ciamis dinyatakan termasuk desa maju.

“Mudah mudahan kedepannya Ciamis lebih banyak desa maju dan desa mandiri,” harapnya.

Menurutnya, dengan adanya dana desa, berbagai manfaat bisa dirasakan langsung salah satunya yaitu infrastruktur bagus, fasilitas dan pelayanan pendidikan meningkat, pertumbuhan ekonomi melalui padat karya dan Bumdes.

“Adanya dana desa berdampak positif pada perkembangan desa, diharapkan pemerintah pusat adanya perhatian khusus sumbangsih kemajuan untuk tatar Galuh Ciamis,” ujarnya.

H. Tatang menerangkan, dengan adanya workshop evaluasi penyaluran dan penggunaan dana desa tahun 2020 ini diharapkan menambah ilmu dan wawasan khususnya bagi perangkat desa.

“Ini merupakan upaya meningkatkan kapasitas keahlian perangkat desa dalam pengelolaan dan penggunaan dana Desa,” terangnya.

H. Tatang menambahkan, penyaluran dana desa tidaklah mudah, karena banyaknya peraturan dari Kemendagri, Kemenkeu dan Kemendes yang perlu di sinergiskan dikarenakan dampak pandemi Covid-19.

“Alhamdulillah bisa kita atasi dengan bersama-sama dengan para stakeholder dan OPD setiap tingkatannya” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Panitia workshop sekaligus koordinator pengawasan APD 1 BPKP Jawa Barat, Koswara menyampaikan, dalam pengelolaan dana desa yang besar, perangkat desa harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaannya.

“Semua kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan dengan regulasi yang ada. Namun, dari sisi SDM desa juga harus ditingkatkan dalam pengelolaan keuangan desa,” ucapnya.

Ia mengungkapkan, Pemerintah dan Kemendagri telah membuat aplikasi Sistem keuangan Desa (SiskeuDes). Sistem ini telah diperbaharui sesuai dengan ketentuan dan telah diresmikan Mendagri pada 2018 lalu.

“Tujuan dilaksanakan workshop ini untuk menilai efektivitas penyaluran dan penggunaan dana desa melalui evaluasi dan mendapatkan masukan perbaikan melalui workshop monitoring dan evaluasi penggunaan dana desa di Kabupaten Ciamis,” pungkasnya. Hendry/PasundanNews.com

 

Artikulli paraprakBertambah 91 Kasus Positif Corona di Kota Bandung, Kecamatan Sukajadi Terbanyak
Artikulli tjetërRancangan Awal Perubahan RPJMD 2019-2024, Pemkab Ciamis Gelar Forum Konsultasi Publik