BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Satuan Tugas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Hasil Tembakau terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan sanksi hukum atas peredaran rokok ilegal.
Kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai tersebut digelar di Aula Kecamatan Banjaranyar, Kamis (11/9/2025), dengan melibatkan 50 pelaku usaha lokal.
Pelaksanaan kegiatan ini berlandaskan Keputusan Bupati Ciamis Nomor 008.1/Kpts.223-Huk/2025 dan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Ciamis menjelaskan, sosialisasi ini merupakan upaya preventif pemerintah daerah dalam menekan peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal.
“Kegiatan ini menjadi langkah nyata Pemkab Ciamis dalam melindungi masyarakat dan pelaku usaha dari potensi pelanggaran hukum di bidang cukai,” ujarnya.
Ia menambahkan, Satgas Cukai dibentuk berdasarkan keputusan Bupati dan berada di bawah koordinasi Satpol PP dengan dukungan lintas instansi terkait.
Penegakan Hukum dan Kesadaran Masyarakat Terus Digencarkan
Dari sisi penegakan hukum, Kasi Penuntutan Kejaksaan Negeri Ciamis menegaskan bahwa pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, dapat dikenai sanksi berat.
“Pelaku yang memperjualbelikan rokok ilegal bisa dijerat sanksi pidana dan administrasi. Penegakan hukum ini untuk melindungi penerimaan negara sekaligus menertibkan peredaran barang kena cukai,” jelasnya.
Sementara itu, Camat Banjaranyar menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut.
“Kami berterima kasih kepada Satgas DBHCHT Kabupaten Ciamis yang telah memberikan wawasan kepada para pelaku usaha. Semoga pesan ini dapat diteruskan kepada masyarakat agar tidak menjual atau menggunakan rokok tanpa pita cukai,” ujarnya.
Baca Juga :Hari Pahlawan ke-80 di Ciamis, Bupati Herdiat Ajak Warga Kobarkan Semangat Juang di Era Modern
Ia juga mengajak peserta menjadi pelopor dalam memerangi rokok ilegal di lingkungannya.
Kapolsek Banjarsari turut mengimbau masyarakat untuk selalu menaati peraturan.
“Kami mengajak warga agar melapor bila mengetahui adanya penjualan rokok ilegal di lingkungan sekitar,” katanya.
Hal senada disampaikan Danramil Banjaranyar yang menegaskan dukungan TNI terhadap langkah Satgas.
“Kami siap membantu memberikan informasi dan dukungan jika ditemukan adanya peredaran rokok ilegal di wilayah kami,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan KPPBC TMP C Tasikmalaya menjelaskan lima ciri utama rokok ilegal, yaitu, pertama rokok polos atau tanpa pita cukai, kedua rokok berpita cukai palsu, ketiga rokok berpita cukai bekas, keempat rokok berpita cukai salah personalisasi, dan kelima rokok berpita cukai salah peruntukan.
“Jika menemukan rokok ilegal, jangan membeli atau menjualnya. Saling ingatkan dan segera laporkan ke Satpol PP, Bagian Perekonomian Setda, atau Bea Cukai Tasikmalaya melalui nomor aduan 0821-1828-0256,” imbaunya.
Melalui kegiatan ini, Satgas berharap masyarakat semakin memahami pentingnya cukai hasil tembakau bagi pembangunan daerah.
“Semakin banyak masyarakat yang sadar, semakin kecil peluang rokok ilegal beredar. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga kepedulian terhadap keberlangsungan ekonomi yang sehat,” tutupnya.
(Eda/PasundanNews.com)



















































