Foto/Istimewa

BERITA NASIONAL, PASUNDANNEWS.COM – Ribuan calon jemaah haji Furoda tahun 2025 dipastikan gagal berangkat ke Tanah Suci setelah visa mereka tak kunjung terbit.

Mengutip CNN, Senin (2/6), sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) mengaku mengalami kerugian besar akibat kondisi tersebut, sementara Kementerian Agama menyatakan tidak memiliki kewenangan atas pengurusan visa jalur non-kuota ini.

Salah satu PIHK, PT Madinah Iman Wisata, mengungkapkan pihaknya mengalami kerugian hingga Rp 26 miliar karena lebih dari 300 jemaah batal diberangkatkan.

Biaya tersebut mencakup pengurusan dokumen, pemesanan hotel, dan tiket pesawat. Bahkan, manajemen perusahaan terpaksa menjual aset kantor demi mengembalikan dana jemaah.

“Kami menyewa hotel dan catering di Mekah serta Madinah, memesan tiket pesawat, semuanya sudah dibayar. Tapi sampai kini visa belum juga keluar,” kata Direktur Utama PT Madinah Iman Wisata, Ustad Hasan Basri.

Haji Furoda merupakan program haji non-kuota yang visanya diperoleh langsung dari Pemerintah Arab Saudi melalui jalur mujamalah (undangan). Meskipun legal menurut aturan internasional, pengurusan visa Furoda berada di luar kendali pemerintah Indonesia.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa pengajuan visa jalur Furoda tidak melalui sistem Kementerian Agama.

“Visa Furoda bukan ranah Kemenag. Itu merupakan otoritas penuh Pemerintah Arab Saudi,” kata Yaqut dalam pernyataan resmi.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah juga menyampaikan bahwa proses pengajuan visa haji 2025 sudah ditutup sejak beberapa waktu lalu. Hal ini menambah kepastian bahwa jemaah Furoda yang belum memperoleh visa hingga akhir Mei kemungkinan besar gagal berangkat.

“Semua akses pengajuan visa melalui jalur resmi telah ditutup. Kami hanya bertanggung jawab untuk kuota haji reguler dan khusus,” ujar juru bicara Kemenag tersebut.

Banyak PIHK kini menghadapi tekanan dari calon jemaah yang menuntut kepastian pengembalian dana. Sebagian agen menyatakan kesulitan melakukan refund karena dana telah digunakan untuk membayar vendor di Arab Saudi.

Mereka berharap ada solusi bersama agar kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan haji non-kuota tidak semakin merosot.

Pakar haji dan umrah mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih program ibadah. Jalur Furoda, meski legal, memiliki risiko tinggi karena sangat bergantung pada kebijakan negara lain.

Pemerintah Indonesia juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan jalur resmi agar mendapatkan perlindungan maksimal.

Dengan kondisi saat ini, ribuan calon jemaah hanya bisa menunggu kepastian dari pihak PIHK masing-masing, sementara pemberangkatan semakin tak memungkinkan.

Situasi ini memunculkan desakan agar regulasi terhadap penyelenggaraan haji Furoda diperketat guna melindungi hak jemaah di masa mendatang.

(Herdi/PasundanNesw.com)