Refleksi Peringatan HAM Dewan Pengurus Komisariat (DPK) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) komisariat Widyapuri Mandiri sukabumi. (foto: Istimewa)

PASUNDANNEWS.COM, SUKABUMI – Dewan Pengurus Komisariat (DPK) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) komisariat Widyapuri Mandiri sukabumi menilai bahwa penggusuran rumah di RW 11 Kelurahan Tamansari Kota Bandung merupakan pelanggaran HAM.

“Kami menilai tindakan Pemerintah Kota Bandung sudah merampas ruang hidup warganya sendiri,” ucap Ketua DPK GMNI Komisariat Widyapuri Mandiri Anggi Fauzi, kepada media saat kegiatan mimbar bebas Refleksi HAM di Balaikota Sukabumi, Sabtu (14/12/2019) sore.

Anggi menuturkan, sebagaimana yang diketahuinya penggusuran tersebut dilakukan oleh Aparat Kemanan Kota Bandung dengan tidak sesuai prosedur dan melanggar HAM di saat proses pengadilan masih berlangsung.

“Pemerintah yang harusnya menjamin hak hidup yang layak bagi warganya justru malah menggerogoti dengan segala bentuk kuasa dan arogansi aparatnya kami mengecam keras atas tindakan yang dilakukan oleh aparat keamanan terhadap masyraakat di tamansari,” tuturnya.

Seharusnya lanjut Anggi, aparat keamanan berpihak kepada masyarakat karena memang sejatinya aparat harus pro rakyat bukan penguasa, jika melihat kejadian yang terjadi di tamansari kota bandung kita meragukan keberpihakan aparat keamanan kepada masyarakat.

“Kami juga mendesak kepada pemerintah baik pusat maupun daerah untuk segera menyelesaikannya dan mengusut tuntas persoalan pelanggaran HAM yang terjadi di Republik Indonesia. Jangan sampai kekerasan pelanggaran HAM terjadi lagi di Indonesia. Kami mengecam keras atas terjadinya pelanggaran HAM di Republik Indonesia,” tegasnya.

Ditempat yang sama, Kabid kajian Agitasi dan Propaganda DPK GMNI Universitas Muhammadiyah Sukabumi (UMMI) Candra Agistiani menambahkan, penggusuran Rumah di RW 11 Kelurahan Tamansari seolah-olah pemerintah Kota Bandung tidak berpihak kepada rakyatnya sendiri

“Hak hidup yang layak bagi warganya justru malah menggerogoti dengan segala bentuk kuasa dan arogansi aparatnya,” ujarnya.

Pihaknya menilai dengan penghargaan Kota Peduli Hak Asasi Manusia kepada Kota Bandung yang diberikan oleh Kemenkumham tidak sesuai kenyataan.

“Meminta kepada Kemenkumham untuk mencabut penghargaan Kota Bandung sebagai Kota Peduli HAM,” pungkas Candra. (Pasundannews/Arch)

Artikulli paraprakTangkal Paham Radikalisme, Gibas Cianjur Tanamkan 4 Pilar Kebangsaan
Artikulli tjetërPelatihan Kompetensi Vokasional untuk Tingkatkan Kapasitas KSM Kotaku di Garut