PASUNDANNEWS.COM, BANDUNG– Bawaslu Jabar menemukan 636 kasus dugaan pelanggaran selama masa Pemilu 2019. Dari 636 kasus, sebanyak 520 kasus merupakan hasil temuan Bawaslu dan 116 lainnya berasal dari aduan masyarakat.

Ketua Bawaslu Jabar, Abdullah Dahlan mengungkapkan ratusan kasus tersebut kebanyakan adalah pelanggaran administratif. Sebanyak 412 kasus di antaranya telah diselesaikan, sementara 12 kasus tahap pemeriksaan dan empat sudah masuk putusan.

Selain itu, Bawaslu juga menemukan 80 kasus dugaan pelanggaran pidana. Di antaranya adalah money politic atau politik uang, kampanye di luar jadwal, menghilangkan atau merusak APK dan keterlibatan Kepala Desa atau ASN dalam politik.

“Sebagian besar itu masuk pengadilan, tapi tidak semua masuk, karena Bawaslu dan Gakkumdu akan uji soal aspek formil kelengkapan sehingga kasus ini dari 80 ngga semua bisa diteruskan ke pidana, karena aspek pemenuhan unsur pelanggaran,” ujar Abdullah di Bandung, Selasa (16/04/2019).

Sementara untuk pelanggaran money politic, Abdullah menyebut ada tiga kasus yang telah divonis pengadilan, yakni di Cianjur, Indramayu dan Kabupaten Bandung. Para pelaku pelanggaran adalah Caleg dengan modus memberi barang disertai uang.

“Modusnya pemberian barang dan uang antara caleg dan pemilih, dilakukan oleh caleg, dan sudah vonis sudah inkrah maka KPU memberikan sanksi diskualifikasi,” ujarnya.

Namun begitu, Abdullah memaparkan jika tidak semua pelaku dugaan pelanggaran tersebut diberikan sanksi. Pasalnya, ada juga pelaku yang divonis bebas lantaran bukti pelanggaran dinilai kurang kuat.

“Seperti pemberian selai kacang dari caleg. Kasus lain, ada yang tidak terjangkau UU Pemilu maka diteruskan ke UU lain yaitu UU ASN oleh KASN, ada sembilan termasuk kepala daerah,” ucapnya. (iman/tiara)

Artikulli paraprakBawaslu Dalami Aduan Dugaan Politik Uang
Artikulli tjetërDilanda Bencana, Polda Jabar Pastikan Pemilu 17 April Aman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini