Rapat Paripurna DPRD Kota Banjar Sepakati Empat Raperda Strategis. Foto/Hermanto.PasundanNews.com

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – DPRD Kota Banjar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda), pendapat akhir fraksi-fraksi, dan penandatanganan nota persetujuan, Senin (2/11/2026).

Ketua DPRD Kota Banjar, Sutopo, S.Ip., memimpin langsung rapat dan dihadiri Wali Kota Banjar, seluruh anggota DPRD, Forkopimda, kepala OPD, serta sejumlah pejabat instansi vertikal serta unsur pemerintah setempat.

Dalam rapat tersebut, terdapat empat agenda yang dibahas, yakni Rancangan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Banjar Tahun 2026, Rancangan Propemperda Tahun 2027,

Kemudian, Raperda Penyelenggaraan Komunikasi, Informatika dan Statistika, dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Anom.

Agenda diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dilanjutkan laporan Panitia Khusus (Pansus) X dan Pansus VI terkait masing-masing Raperda yang dibahas.

Setelah penyampaian laporan, rapat dilanjutkan dengan pendapat akhir enam fraksi DPRD, yakni Fraksi Golkar, PDI Perjuangan, Gerindra, PKB, PKS, serta Fraksi Persatuan Hanura Demokrat (Persatuan Hade).

Sutopo menyampaikan bahwa seluruh tahapan pembahasan telah dilalui sesuai mekanisme, mulai dari laporan Bapemperda, laporan Pansus, hingga pendapat akhir masing-masing fraksi.

Baca Juga :Polisi Peduli Pendidikan, Satlantas Polres Banjar Ajak Pelajar Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas

“Pada prinsipnya, seluruh fraksi dapat memahami, menerima, dan merekomendasikan agar keempat rancangan tersebut ditetapkan melalui Keputusan DPRD,” ujarnya.

Selanjutnya, Sutopo meminta persetujuan seluruh anggota rapat terhadap empat rancangan yang telah dibahas. Persetujuan tersebut disambut dengan jawaban setuju dari peserta rapat dan disahkan melalui ketukan palu pimpinan rapat.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan pembacaan rancangan Keputusan DPRD oleh Sekretaris DPRD Kota Banjar. Setelah memperoleh persetujuan forum, keputusan DPRD ditetapkan sesuai mekanisme yang berlaku sebagai bagian dari tahapan pembentukan regulasi daerah.

Sutopo menegaskan, persetujuan bersama antara DPRD dan kepala daerah merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah.

Ia mengacu pada Pasal 241 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur pembahasan rancangan peraturan daerah dilakukan oleh DPRD bersama kepala daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama.

“Persetujuan bersama ini merupakan bagian penting dalam proses pembentukan peraturan daerah. Oleh karena itu, seluruh rancangan yang telah dibahas perlu dituangkan dalam Nota Persetujuan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Banjar,” kata Sutopo.

Setelah mendapatkan persetujuan forum, pimpinan rapat kemudian menyerahkan jalannya prosesi kepada Wakil Ketua DPRD, Atin, untuk memimpin penandatanganan Nota Persetujuan Bersama.

Baca Juga :Anggaran Porprov Ciamis Turun Rp8 Miliar, Bupati Herdiat Tetap Bidik Posisi 10 Besar

Penandatanganan dilakukan oleh Wali Kota Banjar sebagai pihak kesatu yang mewakili Pemerintah Kota Banjar bersama Ketua DPRD sebagai pihak kedua.

Usai penandatanganan, pimpinan rapat kembali diserahkan kepada Sutopo untuk melanjutkan agenda rapat paripurna, yakni penyampaian pendapat akhir Wali Kota Banjar.

Agenda tersebut menjadi bagian dari rangkaian proses persetujuan bersama antara pihak legislatif dan eksekutif terhadap sejumlah rancangan yang telah dibahas.

“Kami berharap proses yang telah dilalui dapat menjadi landasan bagi penetapan regulasi daerah yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta kepentingan masyarakat Kota Banjar. (Hermanto/PasundanNews.com)