Stopan Jabar
Kepala Bidang Peningkatan Kualitas Keluarga Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Iin Indasari.

Bandung, Pasundannews – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Barat (DP3AKB Jabar) berhasil menekan angka pernikahan anak di Jawa Barat melalui program Stop Perkawinan Anak Jawa Barat (Stopan Jabar).

Dinas Pemberdayaan Perempuan Pelindungan Anak dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Barat (DP3AKB Jabar) berhasil menekan angka pernikahan anak di Jawa Barat melalui program Stop Perkawinan Anak Jawa Barat (Stopan Jabar).

Kepala Bidang Peningkatan Kualitas Keluarga Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak (PKK) DP3AKB Jabar Iin Indasari dalam Podcast Juara (31/5/2021) menjelaskan pada tahun 2020 Gubernur Jawa Barat menginstruksikan DP3AKB Jabar untuk menekan angka perkawinan anak menjadi dibawah 15.000.

Program Stopan Jabar berhasil menekan angka perkawinan menjadi 9.821 kasus. Jumlah tersebut melampaui target yang di berikan Gubernur Jawa Barat yakni 15.000 kasus.

“Saat pandemi, kami khawatir akan ada kenaikan kejadian perkawinan anak. Tapi itu tidak terjadi. Data dari Kemenag, perkawinan anak di Jabar pada 2020 sebanyak 9.821 perkawinan. Secara umum di Jawa Barat berhasil di tekan dari 21.499 menjadi 9.821. Meskipun ada beberapa kabupaten/kota yang meningkat,” ucap Iin Indasari.

Penyebab terjadinya perkawinan anak

Iin Indasari memaparkan penyebab kasus perkawinan anak di Jawa Barat tidak jauh berbeda dengan perkawinan anak secara umum di tingkat nasional. Pertama adalah permasalahan ekonomi, rendahnya pendidikan, budaya, kepercayaan, globalisasi atau akses informasi yang begitu mudah di akses anak.

Selain itu, dalam Podcast Juara Iin menegaskan jika perkawinan anak ini adalah sumber dari masalah keluarga lainnya. Kemudian akan mengarah pada risiko kematian ibu dan anak

“Perkawinan anak ini adalah akar atau sumber dari masalah keluarga lainnya, karena menyebabkan kematian pada ibu dan anak, anak secara fisik belum siap hamil dan melahirkan risiko terjadinya di stosia atau kesulitan dalam melahirkan, resiko pendarahan yang mengarah pada risiko kematian ibu dan anak,” tegas Iin Indasari.

Lebih lanjut, Iin menyampaikan perkawinan anak berisiko menimbulkan efek domino yang sangat merugikan anak.

“Perkawinan anak rentan menyebabkan kekerasan rumah tangga, karena secara fisik, ekonomi dan mental masih belum siap dalam mengarungi perkawinan. Kekerasan bukan hanya milik perempuan dan anak tetapi juga pada laki-laki. Kekerasan ini dapat mendorong perceraian, kehilangan sumber penghasilan rentan dan terhadap perdagangan orang atau human trafficking. Ini efek dominonya luar biasa,” ujar Iin Indasari.

Artikulli paraprakSimak Resiko Perkawinan Anak Usia Dini
Artikulli tjetërBerikut Sejarah Lahirnya Pancasila 1 Juni 1945