BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM – Polres Pangandaran terus mendalami dugaan penyalahgunaan setoran tiket masuk objek wisata milik Pemkab Pangandaran.
Polisi menegaskan bahwa kasus yang ditangani bukan soal “tiket palsu”, melainkan dugaan manipulasi transaksi retribusi oleh oknum juru pungut.
Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Idas Wardidas, menegaskan hal itu saat ditemui wartawan.
“Ini bukan tiket palsu. Yang kami tangani adalah dugaan penyalahgunaan uang masuk objek wisata yang tidak disetorkan ke kas daerah,” ujarnya. Rabu (10/12/2025)
Penyelidikan dimulai setelah tim saber pungli mengamankan sejumlah juru pungut yang menarik retribusi tidak sesuai prosedur.
Informasi masyarakat pada 7 Juli 2025 memperkuat temuan awal. Sedikitnya 20 saksi telah diperiksa, mulai dari juru pungut, pihak ketiga, hingga pegawai dinas.
Baca Juga :Dishub Pangandaran Kebut Perbaikan PJU Jelang Nataru
Menurut Idas, oknum diduga memakai username dan password ilegal pada aplikasi Mobile Payment Online (MPO), sehingga transaksi wisatawan tidak tercatat di sistem resmi UPTD Pariwisata.
Sehingga pembayaran tunai, QRIS, maupun m-banking tidak masuk sebagai pendapatan daerah.
Hingga kini belum ada penetapan nilai kerugian negara. Kepolisian menyebut kewenangan tersebut berada pada Inspektorat.
“Kami sudah berkirim surat permintaan audit investigasi dan masih menunggu hasilnya,” kata Idas.
Polres juga belum menyita barang bukti fisik. Dokumen yang ada baru berupa salinan sebagai bahan pengumpulan keterangan.
Pemda Pangandaran sebelumnya menjatuhkan sanksi administrasi kepada tujuh juru pungut. Namun polisi menegaskan sanksi tersebut tidak otomatis menunjukkan adanya unsur pidana.
Koordinasi Polres dengan Pemda disebut berjalan baik, terutama untuk memperketat pengawasan pungutan. Polisi juga mengimbau wisatawan membayar tiket di gerbang resmi, memilih metode non-tunai, dan memastikan tiket dicetak petugas.
Polres Pangandaran menegaskan komitmen untuk mengembangkan penyelidikan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
(Deni Rudini/Pasundannews.com)p




















































