PASUNDANNEWS.COM, CIANJUR – Miris, kini sejumlah pelajar di Cianjur menjadi salah satu target utama para bandar narkoba. Hal ini terungkap ketika Tim Satnarkoba Polres Cianjur berhasil meringkus sembilan bandar narkoba dengan barang bukti sabu, ganja, dan obat-obatan terlarang, Selasa (12/11/2019).

Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto, mengatakan, Cianjur merupakan pangsa pasar potensial untuk mengedarkan narkoba, terutama sabu dan ganja. Sehingga para bandar narkoba memasok narkoba, terutama dari Bogor, Sukabumi, dan Kota Bandung ke Cianjur

“Wilayah hukum Cianjur ini sudah menjadi tujuan pasar narkoba, terutama dari kota terdekat seperti Sukabumi, Bandung, hingga Bogor. Ironisnya demi memperoleh keuntungan, sasaran para bandar narkoba itu anak sekolah,” katanya.

Dari para tersangka, petugas menyita narkoba jenis sabu seberat 6,75 gram, daun ganja kering seberat 2,773,97 gram, dan 46 butir obat-obatan terlarang berbagai merek. Berdasarkan pengakuan dari para tersangka, jelas Juang, para bandar itu telah menjalankan bisnis haramnya sekitar dua hingga tiga bulan.

“Para tersangka yakni SP bin (alm) Odoy bandar ganja seberat 1227,64 gram, DY bandar ganja seberat 44,09 gram, AM bandar sabu seberat 3,37 gram, EM bandar ganja, DD bandar sabu, AW bandar sabu, FI bandar sabu, UJ bandar ganja, dan AR bandar obat,” jelasnya.

Menurutnya, para tersangka dikenai pasal dikenai pasal 114 ayat (2) jo 111 ayat (2) uu no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun, pasal 62 UU RI No. 05 tahun 1997 tentang psikotropika ancaman hukuman singkat 4 tahun paling lama 12 tahun.

“Para bandar yang berhasil diciduk jajaran berdasarkan pengakuan dari para tersangka, mereka merupakan pemain baru. Tapi kami tidak akan beri ampun untuk bandar narkoba,” tandasnya. (Fhn)

Artikulli paraprakPotensi Pelanggaran ASN Masih Tinggi, Terutama Ketika ada Petahana Maju
Artikulli tjetërJelang Penutupan Pendaftaran, 3 Orang Resmi Daftar Bacalon Bupati ke Gerindra Cianjur