Polres Banjar Luncurkan Layanan SKCK Full Online Lewat Super App Polri. Foto/Hermanto.PasundanNews.com

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Inovasi pelayanan publik terus dilakukan Polres Banjar dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Kini, warga tidak perlu lagi antre di kantor polisi untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), karena seluruh prosesnya bisa dilakukan secara online melalui Super App Polri.

Melalui aplikasi yang tersedia di Play store dan App Store, masyarakat dapat melakukan pendaftaran, mengisi data pribadi, hingga memperoleh SKCK digital tanpa harus datang ke kantor polisi.

Langkah ini merupakan upaya Polres Banjar dalam mendukung transformasi digital di tubuh Polri.

Kapolres Banjar AKBP Tyas Puji Rahadi, menjelaskan, penerapan sistem SKCK full online ini merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Baca Juga :Dapat Dukungan Penuh dari Jaber Banjar, Bantuan untuk Keluarga Kar’an di Balokang Terus Berdatangan

“Kami ingin memberikan layanan yang cepat, efisien, transparan, dan humanis kepada masyarakat. Semua bisa dilakukan lewat gawai tanpa harus antre,” ujar AKBP Tyas, Minggu (3/11/2025).

Dalam prosesnya, pemohon cukup membuat akun di aplikasi, melakukan verifikasi email, serta validasi data kependudukan melalui Dukcapil dan keaktifan BPJS.

Setelah diverifikasi, pemohon mengisi formulir online dengan identitas lengkap, riwayat hidup, serta mengunggah dokumen dan foto berlatar merah (untuk WNI) atau kuning (untuk WNA).

Selain itu, pemohon dapat menentukan sendiri lokasi dan waktu pengambilan SKCK fisik jika dibutuhkan. Warga Banjar, misalnya, dapat memilih Polres Banjar sebagai lokasi pencetakan blanko SKCK sesuai jadwal yang diinginkan.

Sementara untuk biaya administrasi, pembayaran kini dilakukan secara non-tunai melalui BRI Virtual Account (BRIVA) sebesar Rp30.000, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Tarif PNBP di lingkungan Polri.

Setelah seluruh proses selesai, SKCK digital bertanda tangan elektronik (TTE) akan langsung dikirim ke email pemohon.

AKBP Tyas menambahkan, layanan digital ini bukan hanya memudahkan masyarakat, tetapi juga menekan potensi praktik percaloan.

“Dengan sistem online dan pembayaran non tunai, semua proses menjadi lebih transparan dan akuntabel. Masyarakat bisa mengurus SKCK kapan saja dan di mana saja,” tuturnya.

Polres Banjar berharap inovasi ini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian, sekaligus mendukung program Polri Presisi yang menekankan profesionalisme dan pelayanan berbasis teknologi.

(Hermanto/PasundanNews.com)