Polres Banjar Polda Jawa Barat, mengambil langkah tegas dengan menindak para pengendara sepeda motor berknalpot Brong. Foto/Hermanto.PasundanNews.com

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Polres Banjar Polda Jawa Barat, mengambil langkah tegas dengan menindak para pengendara sepeda motor berknalpot Brong.

Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut keluhan masyarakat atas ketidaknyamanan akibat suara bising dari knalpot sepeda motor di jalan raya atau di lingkungan.

Seperti dilakukan pada Selasa (9/1/2024) pagi. Polres Banjar melalui Satlantas, berhasil mengamankan 8 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dari hasil operasi.

Selain diamankan, petugas juga mengambil tindakan berupa penilangan terhadap para pelanggar dan knalpot brong tersebut disita untuk selanjutnya dimusnahkan.

Sebelumnya, pemiliknya diberikan kesempatan untuk merusak knalpot tersebut sendiri, sebagai langkah preventif agar barang bukti tidak dapat digunakan lagi.

Kasat Lantas Polres Banjar, AKP Otong Rustandi melalui KBO Satlantas Polres Banjar, Iptu Sugeng Sulendro, menegaskan bahwa ini merupakan respons langsung dari keluhan masyarakat terkait kebisingan yang sangat mengganggu.

“Pagi ini kami berhasil mengamankan 8 unit sepeda motor, selanjutnya kami lakukan penilangan terhadap pelanggar, lalu knalpot brong tersebut kami sita untuk dimusnahkan,” ujar Sugeng.

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat khususnya pengendara sepeda motor untuk tidak menggunakan knalpot brong demi menciptakan kondusifitas dan ketentraman di Kota Banjar.

Dalam proses penindakan, salah satu pelanggar yang masih berstatus pelajar menyatakan penyesalan dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya dengan menggunakan knalpot brong.

“Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pengguna knalpot brong lainnya di wilayah Kota Banjar,” imbuh Sugeng.

Sementara itu, Kapolres Banjar, AKBP Danny Yulianto, menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Operasi penindakan terhadap knalpot brong akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penegakan hukum guna menciptakan lingkungan yang tenang dan nyaman bagi seluruh warga Kota Banjar.

“Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama menghentikan penggunaan knalpot brong agar Kota Banjar tetap kondusif dan damai,” pungkasnya. (Hermanto/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakKPU Kota Banjar Butuh 80 Orang Petugas Untuk Pelipatan dan Penyortiran Surat Suara Pemilu 2024
Artikulli tjetërSatpol PP Ciamis Mulai Tertibkan APK yang Melanggar Perda K3