Wakil Bupati Ciamis, Yana D Putra saat menyerahkan berkas remisi secara simbolis kepada salah satu narapidana di Lapas Kelas III Kabupaten Ciamis. Foto/Istimewa

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 77 Tahun 2022 sebanyak 125 warga binaan Lapas Ciamis mendapatkan remisi umum.

Penyerahan remisi tersebut dilakukan oleh Wabup (Wakil Bupati) Ciamis, Yana D Putra secara simbolis pada kegiatan Pemberian Remisi Umum Bagi Narapidana dan Anak, Rabu (17/8/2022).

Untuk diketahui, Remisi merupakan hak para narapidana apabila telah memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.

Pemberian remisi kepada warga binaan Lembaga Pemasyarakatan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan pemasyarakatan.

Lantaran telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.

Dalam sambutannya, Yana menyampaikan selamat kepada para narapidana yang menerima remisi.

“Saya ucapkan selamat atas remisi tahun ini bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan di lapas rutan seluruh indonesia khususnya di Kabupaten Ciamis,” ucapnya.

Ia berpesan kepada warga Lapas untuk menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan proses kegiatan dan program di masa yang akan datang.

“Bagi warga binaan yang mendapat remisi dengan peroleh kebebasan saya ucapkan selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan selamat menjalin kebersamaan di lingkungan masyarakat jadilah insan pribadi yang baik,” pesannya.

Proses Pemasyarakatan Diharapkan Optimal

Yana menuturkan, dengan disahkannya undang-undang pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 yang baru diharapkan proses pemasyarakatan dapat dilaksanakan secara optimal.

“Pada saat ini kita patut bersyukur dan berbahagia karena telah disahkan nya undang-undang tentang pemasyarakatan, sebagai upaya penyempurnaan dari undang-undang pemasyarakatan sebelumnya,” terangnya.

Kepada seluruh petugas di lembaga pemasyarakatan, Yana meminta untuk selalu melakukan interaksi dan komunikasi yang baik.

Terutama kepada warga binaan, ayomi dan berikan bimbingan serta didikan kepada mereka agar mempedomani Pancasila sebagai landasan.

“Terakhir saya ucapkan terima kasih seluruh instansi serta lembaga sosial terkait yang telah turut serta berpartisipasi dan memberi dukungan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian hukum dan HAM,” lanjutnya.

Rincian Narapidana yang Mendapat Remisi

Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ciamis, Soni Sopyan mengatakan, total narapidana yang mendapatkan remisi umum 17 Agustus tahun 2022 adalah sebanyak 125 orang.

Dengan rincian 124 potongan tahanan dan satu orang narapidana atas nama Gatot Suprianto bin Darmo mendapatkan kebebasan habis masa tahanan.

“Dengan adanya pemberian remisi umum 17 Agustus Tahun 2022 diharapkan bahwa narapidana yang mendapatkan remisi umum tersebut dapat menyesali pelanggaran hukum yang telah dilakukan lebih semangat mengikuti program pembinaan di Lapas dapat memperbaiki diri sebelum kembali ke masyarakat dan lebih cinta tanah air,” katanya.

(Herdi/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakSuarakan Kebersamaan dan Sinergitas, Upacara Kemerdekaan di Ciamis Berlangsung Khidmat
Artikulli tjetërMakna HUT Kemerdekaan Ke-77 RI Versi Hengki Kurniawan