Tempat Pengolahan Limbah Botol Plastik Infus Tak Berizin di Tanjungsukur, Pataruman Kota Banjar dipasang Garis Polisi. Foto/Hermanto.PasundanNews.com

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Polsek Pataruman berhasil menggagalkan kegiatan pengolahan limbah plastik bekas botol infus tanpa izin di wilayah Tanjung Sukur, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat.

Diketahui, tempat pengolahan limbah yang berkedok sebagai yayasan ini beroperasi sudah berlangsung lama.

Kapolsek Pataruman, AKP Hadi Winarso, menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan terkait kasus ini.

“Ya kami datang ke lokasi, kami sedang mendalami. Izinnya tidak ada,” ujarnya kepada awak media, Rabu (27/3/2024).

Penyedia limbah plastik bekas botol infus tersebut adalah Rumah Sakit Mitra Idaman Kota Banjar.

Direktur RS Mitra Idaman, H. Darmadji Prawira Setia, membenarkan bahwa yayasan itu memproses limbah dari rumah sakit tersebut.

Namun, menurutnya, limbah itu merupakan non limbah B3 berdasarkan edaran Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

“Ya betul, yayasan dr. Nono melakukan pencacahan plabot sebagai bahan pembuatan biji plastik. Pengiriman plabot kami hentikan sampai pihak yayasan mengantongi izin,” ungkap Darmadji.

Meskipun yayasan tersebut belum melakukan produksi secara resmi dan masih dalam tahap uji coba sambil mengurus izinnya, pengolahan limbah ini telah beroperasi sejak bulan Mei 2023.

Hasil penelusuran di lapangan, ditemukan bahwa tempat pengolahan limbah berada di lingkungan yayasan yang tertutup, tidak dapat diakses oleh sembarang orang. (Hermanto/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakEvent Organizer Sireum Hideung Kota Banjar Gelar Gebyar Ramadhan
Artikulli tjetërRechecking Kampung KB Suka Senang, Ini Pesan Bupati Ciamis