BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Kebijakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kota Banjar kembali menuai sorotan tajam. Instruksi percepatan pengajuan Dana Desa (DD) yang sebelumnya disampaikan kepada seluruh desa justru berujung polemik, setelah salah satu desa dinyatakan terlambat mengajukan meski telah mengikuti seluruh tahapan yang ditentukan.
Desa Batulawang menjadi contoh nyata dari persoalan tersebut. Pemerintah desa mengaku telah merespons instruksi dengan cepat, melengkapi seluruh persyaratan administrasi, hingga menjalani proses evaluasi di tingkat kecamatan sesuai prosedur yang berlaku.
Namun, setelah semua tahapan dinyatakan selesai, pihak kecamatan justru menyampaikan bahwa pengajuan Dana Desa dari Batulawang ditolak. Alasannya, berdasarkan pernyataan dari DPMD, pengajuan tersebut dianggap telah melewati batas waktu yang ditentukan.
Sekretaris Desa Batulawang, Ahmad Subur, menyampaikan kekecewaan mendalam atas keputusan tersebut. Ia menilai DPMD tidak konsisten antara instruksi dan implementasi di lapangan, sehingga merugikan pemerintah desa.
“Kami sudah bekerja sesuai aturan, bahkan mengikuti seluruh tahapan hingga evaluasi kecamatan. Tapi tiba-tiba dinyatakan terlambat. Ini jelas tidak adil bagi desa yang sudah patuh,” tegasnya, Jum’at (20/3/2026).
Ia juga menyinggung pola lama yang menurutnya terus berulang di tubuh DPMD. Menurutnya, kejadian serupa pernah terjadi dalam penyaluran bantuan keuangan dari provinsi yang memicu kebingungan dan tekanan di tingkat desa.
Baca Juga :Yayasan Baitul Djunah Kota Banjar Gelar Bakti Sosial, Ratusan Anak Yatim dan Lansia Tersenyum
“Jangan sampai DPMD hanya seperti ‘petugas pos’ yang sekedar menyampaikan instruksi tanpa kajian. Harusnya ada pertimbangan kondisi di lapangan, bukan hanya memberi batas waktu tanpa melihat realitas desa,” imbuhnya.
Subur bahkan menilai persoalan ini berpotensi berdampak lebih luas terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa di Kota Banjar. Ia meminta adanya evaluasi serius, termasuk dari kepala daerah, terhadap kinerja dan kesiapan aparatur di instansi tersebut.
Sementara itu, Kepala DPMD Kota Banjar, Asep Yani menjelaskan, proses pengajuan DD telah disosialisasikan kepada seluruh desa beberapa hari sebelum batas waktu penentuan, lengkap dengan persyaratan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan dan permintaan dari KPPN. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, hanya satu desa yang memenuhi seluruh persyaratan.
Baca Juga :KDM Serahkan Bantuan untuk Korban Longsor Desa Cibogo Lembang
“Kami sudah memberitahukan kepada seluruh desa untuk segera mengajukan dana desa dengan melengkapi berbagai persyaratan sesuai aturan dan permintaan KPPN. Sampai hari Selasa, 17 Maret pukul 10.00 WIB, hanya Desa Balokang yang memenuhi seluruh ketentuan tersebut,” ujarnya
Ia menambahkan bahwa beberapa desa memang telah memasukkan berkas, namun belum lengkap dan akan dilengkapi setelah libur hari raya. Sementara itu, Desa Batulawang belum mengajukan dokumen sama sekali.
“Untuk beberapa desa, berkas sudah masuk tetapi belum lengkap dan mereka menyatakan siap melengkapi setelah libur hari raya. Namun khusus Desa Batulawang, belum ada satu pun berkas yang masuk ke DPMD. Jadi bukan ditolak, melainkan memang belum bisa diproses,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa secara administratif, pengajuan tidak dapat diproses tanpa dokumen yang diajukan.
“Saya harus menandatangani berkas pengajuan ke KPPN. Kalau tidak ada berkas yang masuk, lalu apa yang harus saya tandatangani?” pungkasnya. (Hermanto/PasundanNews.com)



















































