Wakil Bupati Ciamis, Yana D Putra. Foto/Dok.Pasundannews.com

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM –  Terkait dengan izin legalitas produk UMKM khususnya di bidang makanan olahan yang saat ini masih banyak yang belum mendapatkanya. Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Ciamis berupaya agar pengurusan legalitas produk UMKM bisa secepat mungkin didapatkan oleh pelaku UMKM di Kabupaten Ciamis.

Hal tersebut sebagaimana diungkapkan oleh Wakil Bupati Ciamis, Yana D Putra, saat menghadiri undangan kordinasi pembahasan legalitas pelaku usaha sektor olahan pangan, Kamis (13/8/2020)di Aula Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Ciamis.

“Nanti Pemkab Ciamis berupaya bagaimana pengurusan perizinan kaitan dengan legalitas ini mulai dari SPPT, BPOM, PIRT dan lebel Halal bisa secepat, semudah dan semurah mungkin didapatkan oleh pelaku usaha,” kata Yana.

Yana mengungkapkan, pihaknya akan melakukan kajian regulasi yang ada. Apabila memang masih ada regulasi yang menghambat mungkin nanti bisa segera direvisi, kalau ada regulasi yang tidak ada atau kurang maka akan diperjuangkan.

“Prinsipnya bagaimana pelaku usaha ini bisa dengan cepat, mudah dan tudak memakan biaya lebih untuk mendapatkan izin legalitas ini terkait dengan produk yang dihasilkannya bisa didistribusikan dan bersaing dengan produk di luar Ciamis,” ungkapnya.

Menurutnya, potensi pelaku UKM di Ciamis sangat besar. Makanya, Pemerintah mengadakan rapat legalitas ini karena potensinya sangat besar bagi perkembangan perekonomian di Kabupaten Ciamis.

Terkait kendala, kata Yana, saat ini masih pada regulasi yang ada. Terutama tentang lebel halal, yang prosesnya sekarang harus ke Kemenag Provinsi, dan biayanya sekitar Rp. 4 sampai Rp. 5 juta dengan masa berlaku untuk 2 tahun.

“Biaya lebel halal bagi produk itu lumayan mahal sekitar Rp. 4 sampai Rp. 5 juta. Itupun harus ke Kemenag Provinsi bukan MUI,” ucapnya.

Sedangkan untuk SDM pelaku usaha, dari Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan secara rutin telah dan akan terus melakukan pelatihan, agar nanti pelaku usaha ini bisa memiliki kemampuan sesuai dengan potensi usaha yang dimiliki, sehingga produk yang dihasilkanya mempunyai berkualitas dan memiliki daya saing.

“Terkait perizinan legalitas produk UKM ini gratis, nanti akan kami kaji dahulu. Mungkin akan ada beberapa hal yang bisa jadi gratis, dan ada juga hal yang membutuhkan perjuangan,” pungkasnya. (Ferry/Pasundannews.com)

Artikulli paraprakMinta Pilkades Tetap Dilaksankan, Ratusan Calon Kades di Ciamis Unjuk Rasa Ke Bupati
Artikulli tjetërPutus Mata Rantai Covid-19, Pos Indonesia Sinergi dengan Berbagai Lembaga