Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ciamis kembali mengadakan mediasi antara pihak eks karyawan dan pihak KSP Serambi Dana Ciamis. Foto/PasundanNews.com

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Pemkab Ciamis melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kembali mengadakan mediasi antara eks karyawan dengan pihak KSP Serambi Dana Ciamis.

Kepala Disnaker Ciamis, Okta Jabal Nugraha memimpin langsung kegiatan mediasi yang berlangsung di Aula Disnaker Kabupaten  Ciamis.

Eks karyawan KSP Serambi Dana melalui Ketua LPHBI Ciamis, Rois Nur mengenaskan, pihaknya akan tetap konsisten mempertahankan tuntutan kepada perusahaan.

Hal tersebut Rois Nur sampaikan kepada PasundanNews usai forum mediasi di Kantor Disnaker Kabupaten Ciamis, Jumat (16/6/2023)..

“Kami akan tetap menuntut hak. Pihak perusahaan itu tidak mau menyelesaikan secara kekeluargaan dan tidak mau menempuh proses bipartite,” kata Rois.

Rois mengungkapkan bahwa pihak eks karyawan KSP Serambi Dana tidak salah, justru pihaknya telah berusaha kooperatif.

“Justru pihak perusahaan lah yang tidak mau menunaikan secara kekeluargaan, jadi proses lanjutan akan kita lakukan pada proses hukum yang lain,” tegasnya.

Baca Juga : Upaya Pemkab Mangkrak, Elemen Buruh Atensi Eks Karyawan Serambi Dana Ciamis Akan Kembali Turun Aksi

LPHBI Minta Wasnaker Bersikap Tegas

Rois pun menjelaskan, pihaknya akan mendukung Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Jawa Barat dalam menangi kasus ini secara tegas dan konfrehensif.

“Kami mensupport Wasnaker agar hal seperti ini tidak boleh terulang dan jika mungkin harus keluarkan rekomendasi untuk penutupan izin sementara perusahaan, kami dukung itu,” jelasnya.

Proses pelaporan ke penegak hukum pun ungkap Rois, akan terus berlanjut, bahkan dari hasil pertemuan ini bermunculan bukti-bukti baru.

“Bahwa ada pernyataan dari pihak Serambi Dana yang menyebutkan bahwa perusahan benar mengakui tidak membayar hak pesangon karyawan” tuturnya.

Pihaknya pun terus menjalin komunikasi bersama elemen buruh lainnya agar tetap solid mendukung para eks karyawan Serambi Dana mendapatkan haknya.

Rois juga menegaskan, jika tidak ada penyelesaian yang berpihak pada hak eks karyawan, pihaknya akan menjalin solidaritas buruh untuk melakukan aksi unjuk rasa dengan masa yang lebih besar.

“Jika tidak ada penyelesaian yang berpihak pada hak para karyawan, maka terpaksa kami akan turun aksi mengerahkan kekuatan massa yang ada,” ungkapnya.

Baca Juga : Aktivis HMI Ciamis Dorong Pemda Selesaikan Polemik KSP Serambi Dana 

Upaya Disnaker Akan Terus Dioptimalkan

Pada kesempatan yang sama, Kepala Disnaker Ciamis, H Okta Jabal Nugraha mengatakan, pihkanya sengaja mengundang kedua belah pihak untuk kembali lakukan mediasi.

“Pertemuan hari ini, kami menanyakan kembali, apakah berubah tidak tuntutan yang pelapor sampaikan. Lalu dari pihak Serambi Dana masih menunggu verifikasi dari pengawas ketenagakerjaan,” jelasnya.

H Okta pun menegaskan, bahwa sikap Disnaker sebagaimana amanat UU No. 13 tahun 2003 untuk menyelesaikan secepatnya kesepakatan bipartite.

“Apapun hasil kesepakatannya, harus selesai secepatnya, agar ke depan ada tindak lanjut. Kami telah memberikan rules of point nya, pertemuan hari ini diharapkan harus ada hasil kesepakatan,” jelasnya.

Sementara itu, usai pertemuan yang diadakan Disnaker Ciamis, PasundanNews.com berupaya untuk mencari keterangan dari pihak KSP Serambi Dana Ciamis.

Namun, tanggapan yang diberikan dari pihak KSP Serambi Dana, melalui Asep Cahyadi begitu singkat.

“Menunggu hasil pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan,” ujarnya.(Hendri/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakStrategi Menuju Ciamis Sejahtera, Ini Kata Idham Arsyad
Artikulli tjetër4 Kabupaten/Kota di Jawa Barat turut Semarakkan Fourpeo PPDI Cup