BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Pemkab Ciamis melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menegaskan pentingnya jaminan sosial bagi seluruh tenaga kerja, termasuk pekerja dapur dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan sektor jasa boga lainnya.
Kepala Disnaker Ciamis, Dase Fadlil Yusdy Mubarak, menyatakan bahwa setiap pekerja wajib memiliki perlindungan melalui BPJS Kesehatan, sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, hal ini merupakan tanggung jawab moral sekaligus kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh setiap pemberi kerja.
“Tidak boleh ada satu pun pekerja, baik yang di bagian dapur, produksi, maupun administrasi, yang tidak terdaftar dalam BPJS. Itu kewajiban hukum dan bentuk perlindungan dasar bagi tenaga kerja,” tegas Dase, Senin (20/10/2025).
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yang mengharuskan seluruh perusahaan mendaftarkan pekerjanya pada program BPJS.
“Kalau pekerja sakit dan tidak punya jaminan, siapa yang bertanggung jawab? Ini bukan sekadar administrasi, tapi soal kemanusiaan dan tanggung jawab sosial,” ujarnya.
Menurut Dase, pihaknya terus melakukan pengawasan, pembinaan, dan sosialisasi agar para pengusaha memahami manfaat jangka panjang dari kepesertaan BPJS.
Disnaker tidak hanya memberi teguran, tetapi juga memberikan pendampingan agar perusahaan dapat menyesuaikan kewajiban tersebut.
Baca Juga :Pasar Kinanti Gelar Festival Marhabaan, Tradisi dan Spirit Gotong Royong Lembur Kaulinan Cibunar Ciamis
“Kami ingin para pelaku usaha melihat ini bukan beban, melainkan investasi bagi kesejahteraan dan produktivitas pekerja,” jelasnya.
Namun, Dase mengakui masih ada pekerja di sektor jasa boga yang belum terdaftar dalam BPJS, terutama mereka yang berstatus tidak tetap.
Beberapa pengusaha menilai iuran BPJS cukup memberatkan, sementara sebagian pekerja belum menyadari manfaatnya.
“Padahal di dapur risiko kecelakaan kerja cukup tinggi. Dengan BPJS, setidaknya risiko finansial pekerja bisa ditekan,” ujarnya.
Pihaknya akan terus memperkuat koordinasi dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan agar seluruh pekerja, baik formal maupun informal, memperoleh jaminan sosial. Bagi perusahaan yang abai, pemerintah siap menindaklanjuti secara administratif.
“Kami dorong kepatuhan, tapi kalau tetap bandel, tentu ada sanksi sesuai ketentuan,” tegasnya.
Selain memperingatkan, Dase juga memberikan apresiasi kepada perusahaan yang telah mendaftarkan seluruh karyawannya dalam program jaminan sosial.
Menurutnya, kepatuhan tersebut bukan hanya menunjukkan tanggung jawab sosial, tetapi juga meningkatkan citra positif perusahaan di mata publik.
“Perusahaan yang peduli pada kesejahteraan pekerja akan lebih dipercaya dan memiliki daya saing lebih kuat,” katanya.
Dase berharap kesadaran kolektif tentang pentingnya jaminan sosial terus tumbuh di kalangan pengusaha besar hingga pelaku UMKM. Ia menegaskan bahwa perlindungan pekerja merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.
“Kami ingin budaya kerja di Ciamis tumbuh sehat, produktif, dan berkeadilan. Semua pekerja berhak atas perlindungan,” pungkasnya.
(Pepi Irawan/PasundanNews.com)




















































