PASUNDANNEWS.COM, SUBANG – Kasus PT. Sariater yang sempat ramai menjadi perbincangan publik, kini mulai melalui tahap pemeriksaan sejak Senin (22/4/19).
Sebanyak empat puluh orang yang akan diperiksa mulai dari pejabat aktif Pemkab Subang dan pensiunan hingga petinggi direksi PT. Sari Ater dan PT. Bumi Mas. Pemeriksaan para saksi di Kantor Kejati Jawa Barat di mulai pada Tanggal 22 April hingga 21 Mei 2019.
Satu-persatu akan di periksa dan dimintai keterangan terkait adanya temuan penyimpangan Addendum kerjasama antara PT. Sariater dan Pemkab Subang
“Saya melihat ada keseriusan dalam menangani kasus kerjasama Addendum PT. Sari Ater dan Pemkab Subang. Ini perlu dikawal terus, jangan sampai pemanggilan pemeriksaan saksi cuma formalitas belaka,” Kata Nur Wibowo Mantan Anggota DPRD Subang.
Dengan adanya indikasi korupsi, sebelumnya Warlan Ketua LSM AKSI Kabupaten Subang sudah melaporkan ke pihak yang berwajib.
“Saat ini kami telah melaporkan kasus Sari Ater ke pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Bandung. Kasus ini sedang ditangani dan juga pemanggilan serta pemeriksaan oleh penyidik terhadap pihak-pihak terkait yang diduga terlibat,” kata Warlan.
Selain Kejati, Warlan juga sudah berkoordinasi dengan meminta KPK untuk memantau langsung kasus pengelapan aset Pemkab Subang tersebut.
“Kasus dugaan penggelapan aset yang dilakukan oleh pengelola PT. Sari Ater Subang. Barang bukti sudah kita serahkan ke Kejati dan KPK,” Kata Warlan.
Bahkan Warlan meminta Kejati jangan jadikan kasus Sari Ater di 86 kan. “Saya minta Kejati jangan main- main agar segera memeriksa management sariater,” Kata Warlan.
“Kita kawal terus, seperti kasus 2012 lalu setahun sebelum habis kontrak pengelola PT Sari Ater harus menyerahkan seluruh asset yang dikerjasamakan kepada Pemerintah daerah selaku pemilik aset. Namun Sari Ater menolak dan tidak pernah menyerahkan seluruh asset yang dikerjasamakan oleh pemerintah, bersama PT Sari Ater Subang,” kata Warlan.
Dengan alasan adanya kejanggalan masalah aset yang diakui Pemerintah Daerah sebanyak luas 9 Hektar. Namun setelah diukur bersama BPN dan PTPN VIII hanya ada 6,5 Hektar sehingga ada selisih seluas 2,5 Hektar.
Dari permasalahan itu pertama DPRD Subang sempat mengusulkan hak intervelasi terhadap PT Sari Ater selaku pengelola. Namun PT Sari Ater tetap menolak dan tidak memberikan tanggapan. PT. Sari Ater memberikan sikap ketidakterbukaan. Akhirnya pansus intervelasi DPRD meningkatkan kasus tersebut kentahap hak angket. (red)