BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Parkir berlangganan Kabupaten Ciamis akan berlaku pada tahun 2023 mendatang.

Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis pun terus gencar melakukan sosialisasi.

Kali ini, Dishub Ciamis menggelar menggelar sosialisasi terkait petunjuk dan pelaksanaan parkir bertempat di Aula Sekretariat Daerah Ciamis, Jum’at (30/12/2022).

Pemberlakuan parkir berlangganan ini sesuai dengan Perda Nomor 7 Tahun 2020 serta Perbup Nomor 55 tahun 2022.

“Perda tersebut mengatur tentang petunjuk pelaksanaan pelayanan parkir berlangganan tepi jalan umum,” kata Plt Kepala Dishub Ciamis, Achmad Yani.

Achmad Yani menuturkan, kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi pada masyarakat terkait dengan program parkir berlagganan.

“Terkait program pemerintah daerah tentang program parkir berlangganan dalam rangka untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sektor retribusi,” katanya.

Selain itu juga dalam upaya memberikan pelayanan parkir yang semakin baik dan murah bagi masyarakat  Kabupaten Ciamis.

Adapun nama program ini yaitu “KEPALANG MANIS”, kepanjangan dari Kebijakan Parkir Berlangganan untuk Masyarakat Ciamis.

“Masyarakat yang ingin mengikuti parkir berlangganan, bisa langsung mendatangi gerai pelayanan Samsat Ciamis atau area kantor Dishub Ciamis” kata Achmad Yani.

Program Parkir Berlangganan Optimis Tingkatkan PAD

Sementara itu, Sekda Ciamis, H. Tatang menyampaikan bahwa Pemda Ciamis terus berupaya menggali potensi pendapatan asli daerah.

Guna keberlangsungan pembangunan Kabupaten Ciamis yang salah satunya dengan pemberlakuan parkir berlangganan.

“Alhamdulillah dengan persetujuan bersama DPRD pada tanggal 29 Desember 2020, Bupati Ciamis telah menandatangani Perda tersebut,” jelasnya.

Menurut H Tatang, hal ini pihaknya lakukan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum.

“Perda ini mulai berlaku setelah dua tahun sejak tanggal diundangkan, dan pada tahun 2023 nanti saatnya Perda ini berlakukan,” imbuhnya.

Tatang menerangkan sesuai yang tercantum dalam Perda tersebut, retribusi parkir berlangganan hanya membayar satu kali tarif parkir untuk satu tahun.

Dengan rincian tarif parkir yaitu kendaraan roda 2 (dua) sebesar Rp. 20.000/tahun, roda 4 (empat) Rp. 40.000/tahun dan roda 6 (enam) Rp. 60.000/tahun.

Meski secara nominal relatif kecil, ungkap H Tatang, akan tetapi melihat potensi kendaraan yang ada saat ini akan cukup singnifikan.

“Insya Allah secara dapat menaikkan pendapatan asli daerah melalui retribusi parkir,” paparnya.

Dengan perkembangan zaman dan teknologi saat ini, Kata H Tatang, program tersebut telah didukung oleh aplikasi yang akan memudahkan pengelolaan parkir.

“Oleh karena itu, dengan adanya Perda dan Perbup tersebut terutama kalangan ASN, pegawai BUMN/BUMD, umumnya masyarakat Ciamis dapat mengetahui, memahami dan melaksanakan peraturan-peraturanya,” kata H Tatang. (Hendri/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakGerakan Pramuka Kabupaten Ciamis Gelar Mabicab tahun 2022
Artikulli tjetërPolitik Identitas dan Demokrasi Kita