Mereka menuntut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil agar mencabut Diktum Ketiga SKUMSK Subang tahun 2020 dan Meminta diterbitkan SK UMSK Karawang tahun 2020.
Menurut Deni Sunarya Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS) Jawa Barat, Gubernur Jawa Barat dalam menetapkan besaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK)Subang tahun 2020, pada 13 agustus 2020 telah membuka peluang bagi pengusaha untuk membayar upah dibawah UMSKSubang 2020.
“Adanya penetapan tersebut akan berdampak upah dibayar dibawah UMSK Subang atau setidaknya tidak bersedia membayar upah sesuai UMSK yang telah ditetapkan,” Jelas Deni.
Dalam Diktum Ketiga SK UMSKtersebut berbunyi “upah minimum sektoral Kabupaten Subang tahun 2020 sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu, hanya berlaku bagi perusahaan-perusahaan yang bersepakat dengan serikat pekerja/serikat butuh pada sektor yang bersangkutan.
Menurut Deni perusahaan yang belum memiliki kesepakatan untuk menjalankan UMSK dengan serikat pekerja, tidak dapat memberlakukan besaran upah sesuai UMSK.
“Nyata-nyatanya SK UMSK Gubernur Jawa Barat yang mempersyaratkan kenaikan UMSK telah membuat norma baru yang bertentangan dengan ketentuan undang-undang ketenagakerjaan dan melanggar pasal 24 UU nomor 30 tahun 2014,” ujar Deni.
Selain itu, mereka menganggap sikap diam Gubernur Jawa Barat yang belum menetepkan besaran UMSK Karawang Tahun 2020, merupakan tindakan yang mengabaikan ketentuan perundang-undangan.
“Setidaknnya telah terdapat 7 (tujuh) sektor di Kabupaten Karawang, yang telah mencapai kesepakatan sepanjang besaran UMSK, di antaranya 1). Pengadaan gas Alam dan buatan, 2). Perdagangan besar mesin kantor, 3). Suku cadang dan perlengkapannya, 4). Industri Gluskosa, 5). Industri mesin dan perkakas mesin untuk pengerjaan logam, 6). Jasa industri untuk berbagai pengerjaan khusus logam dari barang logam, dan 7). Industri komponen dan perlengkapan sepeda motor dua dan tiga,” tutup Deni. (Red)
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Polres Banjar kembali menggelar kegiatan pembagian makan siang gratis bergizi kepada siswa-siswa di SDN 2 Pataruman, Kamis (21/11/2024).
Program ini bertujuan...