Barang bukti Ganja yang dimiliki AM

PASUNDANNEWS.COM, CIANJUR – Seorang pria berinisial AM ditangkap polisi karena terbukti menyimpan ganja, aparat penegak hukum menangkap AM di rumahnya yang berada di Kampung Cisampih, Desa Cikancana, Kecamatan Gekbrong, Ciabjur, Kamis malam (5/9/2019) .

Paur Humas Polres Cianjur, Ipda Budi Setiayuda, menuturkan pria kelahiran tahun 1986 itu terlibat kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

“Barang bukti dua bungkus kertas warna cokelat yang berisikan narkotika jenis ganja, dengan berat seluruhnya 87,02 gram. Satu buah plastik bening,” tuturnya.

Budi menuturkan, barang bukti tersebut ditemukan di dalam lemari baju.Tersangka dan Barang buktinya dibawa ke kantor Polres Cianjur dan diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Artikulli paraprakHMI Cabang Cianjur Kini Miliki Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum
Artikulli tjetërBupati Minta Pertumbuhan Ekonomi dan Layanan Publik Jadi Komitmen Bersama