Cianjur, Pasundannews – Seorang mantan kepala Desa Sindangasih Kabupaten Cianjur DS terjerat kasus korupsi. Ia terbukti korupsi anggaran dana desa Bumdes sebesar Rp 362,2 juta. Pelaku di kenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi JO pasal 64 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Baca Juga: Awas, Semburan Lumpur di Cirebon, Begini Saran Badan Geologi
Baca Juga: Capai 457 Kasus dan 2 Meninggal, DBD di Karawang Menggila
Kapolres Cianjur AKBP M Rifai mengatakan tersangka DS melakukan korupsi anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) sejak tahun 2017.
“Total kerugian negara sebesar Rp 362,2 juta, tersangka melakukan korupsi sejak tahun 2017,” ujar Kapolres saat menggelar konperensi pers di Mapolres Cianjur.
Kapolres Cianjur mengatakan, tertangkapnya DS menambah deretan tersangka mantan kepala desa yang di tangkap karena tersandung korupsi.
Baca Juga: Seorang Santri Kena Bacok di Sukabumi, Polisi: Pelaku Kelompok Geng Motor
Baca Juga: Dua Kali Terima Vaksin, Uu Ruzhanul Ulum Terpapar Covid-19
“Sudah dua mantan kepala desa yang tersandung kasus korupsi, ini tentu menjadi perhatian khusus bagi kami,” ujar Kapolres.
Selain itu, pihaknya pun mengamankan sejumlah barang barang bukti berupa satu buku laporan APBDes tahun 2017 dan 2018. Seperti dua surat perintah pencairan DD tahun 2017 – 2018, dua foto copy SPJ Bumdes fiktif tahun 2017 dan 2018, foto copy rekening pencairan dana, foto copy surat pembentukan Bumdes dan surat pengangkatan Kades miliknya.
“DS diancam pasal tentang korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tuturnya.
Baca Juga: Remaja di Subang Babak Belur Dihajar Warga, Ogah Bayar PSK
Sementara itu, tersangka DS mengatakan menggunakan uang anggaran BUMDES Desa Sindangasih tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.
“Saya gunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari,” tukasnya.
*Farhan*