Uu Ruzhanul Ulum
Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum saat mendampingi Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin meluncurkan sekaligus meninjau Gebyar Vaksinasi COVID-19 bagi Lansia di RSUD Otto Iskandardinata, Kabupaten Bandung, Selasa (18/5/2021). (Foto: Yana/Biro Adpim Jabar)

Bandung, PasundannewsUu Ruzhanul Ulum yang kini menjabat sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat di kabarkan kembali terpapar virus corona (Covid-19). Kabar tersebut mencuat setelah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menggunggah poto bersama Uu melalui akun Instagram pribadinya, Selasa (8/6/2021).

Tampak dari unggalan pria yang akrab di sapa Kang Emil itu menyebutkan bahwa wagub Uu saat ini sedang di rawat dan menjalankan isolasi mandiri di rumah dinas. Hal itu karena terpapar Covid-19.

“Mohon doanya, Bapak Wakil Gubernur Jawa Barat, @ruzhanul saat ini sedang isolasi mandiri di rumah dinas karena terpapar Covid-19,” tulis Emil di Instagram dengan akun @ridwankamil.

“Mari kita sama-sama mendoakan semoga Wagub Uu bisa cepat pulih dan kembali melayani masyarakat Jawa Barat. Aamiin. Hatur Nuhun,” ujar mantan Wali Kota Bandung itu.

Sebelumnya, Uu Ruzhanul Ulum pernah di vaksin 19 Sinovac sebanyak dua kali. Adapun dosis pertama vaksin Covid-19 di lakukan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, 14 Januari 2021 lalu. kemudian dosis kedua di suntikan 28 Januari 2021 lalu.

Pekan lalu area kantor Gubernur Jawa barat atau Gedung Sate sudah di tutup untuk sementara waktu. Penutupan tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor: 97/KS.01/UM tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Setda Jabar.

Di jelaskan dalam surat edaran itu, bahwa pegawai boleh memasuki ruang unit kerja mas-ng-masing dengan maksimal 25 persen. Sementara itu, untuk Pegawai yang sudah berusia 50 tahun keatas, wanita yang sedang hamil maupun menyusui, serta pegawai dengan penyakit bawan agar melakukan siste kerja Flexible Working Arrangements (FWA).

*Sanjaya*

Artikulli paraprakRemaja di Subang Babak Belur Dihajar Warga, Ogah Bayar PSK
Artikulli tjetërMantan Kades Sindangasih Terjerat Korupsi DD Rp 362 Juta, Terancam 20 Tahun Penjara