KPU Kota Banjar menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) di meeting room Toserba Pajajaran Kota Banjar, Jawa Barat pada Jumat (19/1/2024). Foto/PasundanNews.com)

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Dalam rangka menyongsong Pemilu tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) di meeting room Toserba Pajajaran Kota Banjar, Jawa Barat pada Jumat (19/1/2024).

Acara yang dibuka oleh Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kota Banjar, Irfan Saeful Rohman ini, membahas persiapan penyusunan jadwal kampanye Rapat Umum para peserta Pemilu.

Dalam pemaparan, Kadiv Sumber Daya Manusia dan Sosialisasi Partisipasi Masyarakat KPU Kota Banjar, Nurhasanah, menyampaikan bahwa kampanye Rapat Umum dapat dilakukan di lapangan atau di alun-alun, dengan persyaratan izin dari pihak kepolisian sebelum pelaksanaan. Peserta juga diberikan kebebasan menggunakan alat peraga, namun jika ada konvoi harus mematuhi peraturan lalu lintas.

“Mengacu pada Peraturan KPU No 15 tahun 2023, peserta pemilu akan mengikuti jadwal kampanye selama 21 hari, mulai dari tanggal 21 Januari hingga 10 Februari 2024. Proses ini akan diawasi ketat oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sedangkan untuk jadwal Kampanye Rapat Umum telah ditentukan oleh KPU Kota Banjar,” ujar Nurhasanah.

Dalam rakor ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kota Banjar, termasuk Pj. Wali Kota Banjar yang diwakili Sekda, H. Soni Horison, Kapolres Banjar yang diwakili oleh Kabag Ops, Kompol Saeful Bahri, serta Dandim 0613/Ciamis yang diwakili Pabung, Mayor Inf Dedi Suhendi. Turut hadir pula Kaban Kesbangpol Kota Banjar, Deddy Suryadi, dan LO dari Partai Politik.

Jumlah peserta Rakor mencapai sekitar 40 orang, termasuk narasumber dari Polres Banjar, Kejaksaan Negeri Kota Banjar, dan Bawaslu Kota Banjar. (Hermanto/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakMelanggar Aturan, Ratusan APK Ditertibkan Satpol PP Kota Banjar
Artikulli tjetërPotensi Bentrokan dalam Kampanye Terbuka Pemilu 2024 Mengundang Perhatian KPU Kota Banjar