Anggota Dewan Nasional/Ketua Bersama Komite Eksekutif Konvensi Rakyat, Ferry Kurnia Rizkiyansyah. Foto/Istimewa.

NASIONAL, PASUNDANNEWS.COM – Meski tahapan pemilihan umum tahun 2024 belum resmi ditetapkan untuk dimulai. Akan tetapi, partai politik sudah mulai melakukan berbagai langkah persiapan.

Saat ini partai politik juga tengah sibuk dalam melakukan perekrutan calon-calon legislatif untuk dimajukan dalam pemilihan umum tahun 2024.

Bukan hal mudah bagi partai politik untuk merekrut calon-calon legislatif berkompeten dan memiliki basis pemilih konkret untuk kemudian mengisi daftar calon legislatif di seluruh tingkatan pemilihan.

Hal tersebut disampaikan Anggota Dewan Nasional sekaligus Ketua Bersama Komite Eksekutif Konvensi Rakyat, Ferry Kurnia Rizkiyansyah.

Menurutnya Kandidasi calon-calon legislatif merupakan hal yang sangat krusial bagi partai politik menjelang pemilihan umum.

Pada tahapan ini calon legislatif didaftarkan oleh partai politik untuk memperebutkan kursi DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Pengisian daftar calon legislatif harus cermat dan serius. Apalagi masih berlakunya sistem proporsional terbuka seperti Pemilu terdahulu,” kata Ferry dalam rilis yang PasundanNews terima pada Kamis (13/1/2022).

Ia menuturkan, partai pengusung akan merugi jika menempatkan calon legislatif yang tidak memiliki kompetensi dan basis pemilih konkret.

Rekrutmen dan kandidasi calon legislatif merupakan variabel penentu. Bagaimana partai politik dapat memperoleh kursi di lembaga legislatif melalui Pemilu

Ketika rekrutmen dan kandidasi para calon legislatif tidak dikelola secara baik akan berdampak buruk.

“Terlebih berdampak terhadap kerja-kerja pemenangan partai politik bersangkutan, terutama dalam merealisasikan perolehan suara menjadi kursi di lembaga legislatif,” kata Ferry.

Menurutnya, problematika utama dalam pencalonan legislatif oleh partai politik di Indonesia cenderung berlangsung secara tertutup.

Partai politik tidak memberikan informasi secara lengkap dan memadai kepada publik, terkait mekanisme rekrutmen dan proses seleksi calon legislatif.

Nama calon-calon legislatif seakan tiba-tiba turun dari langit terpampang daftar calon tetap yang terbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum.

“Tak ada transparansi dalam proses rekrutmen calon legislatif yang partai politik lakukan selama ini,” papar Ferry.

Distorsi Rekrutme dan Kandidasi Calon Legislatif

Ferry menerangkan, Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu mengamanatkan pelaksanaan seleksi calon-calon legislatif harus berlangsung demokratis dan terbuka.

Namun, tepat di titik inilah selama ini terjadi distorsi dalam rekrutmen dan kandidasi calon-calon legislatif oleh partai politik.

Pada satu sisi, undang-undang memerintahkan seleksi calon-calon legislatif lakukan secara demokratis dan terbuka.

“Namun, sisi lain dipersempit agar sesuai dengan lingkup partai politik bersangkutan atau dalam hal ini AD/ART partai politik,” tegas Ferry.

Ambiguitas regulasi itu kemudian mendorong para elite partai politik tingkat pusat untuk menggunakan kebijaksanaan mereka.

“Alhasil transparansi atau keterbukaan menjadi hal tidak mungkin terjadi dalam rekrutmen dan kandidasi calon-calon legislatif tersebut,” katanya.

Para calon legislatif tidak terdorong untuk menelurkan gagasan segar demi menarik perhatian dari elite-elite partai politik dan juga pemilih.

Alih-alih berlomba dalam menelurkan gagasan, mereka justru berlomba untuk melakukan politik transaksional.

“Bersama dengan elite-elite partai politik di tingkat pusat dalam rangka mengamankan kandidasi mereka,” ucap Ferry.

Hal Buruk Dalam Rekrutmen Calon Legislatif

Ferry mengungkapkan, hal buruk juga terjadi selama ini dalam rekrutmen dan kandidasi calon-calon legislatif.

Penempatan calon legislatif sesuai relasi kuasa antara calon legislatif bersangkutan dengan elite partai di tingkat pusat.

“Tidak jarang kita temui terdapat calon legislatif telah memiliki basis jaringan dan dukungan konkret di suatu daerah pemilihan harus menerima realitas pahit dipindahkan di daerah pemilihan lain karena diniliai bersikap tidak sesuai dengan keinginan elite partai di tingkat pusat,” paparnya.

Ketertutupan informasi mengenai mekanisme rekrutmen dan kandidasi tidak sampai mengedukasi publik.

“Masyarakat jadi tidak mengetahui bagaimana dan seperti apa partai politik menjalankan fungsi rekrutmen politik mereka,” kata Ferry.

Padahal lanjut Ferry, transparansi dalam rekrutmen dan kandidasi calon legislatif akan mengarahkan partai politik dalam memperkuat demokratisasi internal partai politik.

Partai politik merupakan badan publik. Yang mana juga memperoleh suntikan dana baik APBN, APBD serta sumbangan publik.

Keterbukaan informasi piblik tertera dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Yang mana setiap badan publik memperoleh pendanaan negara memiliki kewajiban untuk memberikan data dan informasi publik.

“Harus mengedepankan transparansi sebagai edukasi terhadap publik. Terutama dalam rekrutmen dan kandidasi calon-calon legislatif,” ungkapnya.

Derajat transparansi dapat lihat dari pemenuhan sejumlah indikator. Yakni, ketersediaan informasi secara jelas mengenai prosedur setiap rencana dan kegiatan.

Selanjutnya, kemudahan akses informasi, keberadaan mekanisme pengaduan dan Ketersediaan arus informasi.

Konvensi Rakyat

Ferry menegaskan, dalam konteks itu, ikhtiar politik tengah dilakukan Partai Perindo. Dalam rekrutmen dan kandidasi calon-calon legislatif saat ini melalui mekanisme konvensi patut diapresiasi.

Sebuah terobosan baru dalam rekruitmen dan kandidasi calon-calon legislatif dengan berbasis digital.

Sehingga dapat diakses oleh siapa pun dan juga dari mana pun. Melalui konvensi ini Partai Perindo hendak membuka pintu seluas mungkin bagi siapapun.

Tentunya untuk ikut serta dalam rekrutmen dan kandidasi calon-calon legislatif dalam pemilihan umum tahun 2024.

Tujuan Konvensi Rakyat ini, pertama, menjaring warga negara Indonesia yang berminat menjadi Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) dari Partai Perindo pada semua tingkat pemilihan.

Kedua, membentuk ekosistem demokrasi digital yang mampu memperkuat partisipasi politik masyarakat dalam proses pencalonan anggota legislatif.

Ketiga, meningkatkan kesetaraan, keadilan, keterbukaan, dan akuntabilitas dalam proses pencalonan dengan menggunakan teknologi modern.

Keempat, memilih calon anggota legislatif yang berintegritas politik tinggi, bermartabat terhadap pendukung dan pemilihnya.

Serta memiliki relasi kokoh dengan Partai Perindo untuk memperjuangkan kesejahteraan publik sesuai dengan cita-cita dan garis politik partai.

Sedangkan esensi dari Konvensi Rakyat itu sendiri adalah inklusifitas, partisipatif, transparansi, akuntabilitas dan demokrasi substantif.

“Semua itu berjalan melalui sistem teknologi informasi yaitu mendaftar melalui proses kandidasi secara daring pada sistem yang ada di konvensirakyat.com,” katanya.

Ferry mengatakan, hal ini merupakan upaya maksimal yang dapat dilakukan ditengah ancaman politik uang. Serta patologi pemilu lainnya dalam proses elektoral.

Melalui sistem yang akuntabel, kata Ferry, maka upaya untuk mencederai proses demokrasi dapat ditekan dengan serius.

Penjaringan mulai dengan pra tahapan konvensi tahap I sejak 25 November 2021 hingga Mei 2022.

Pada tahapan ini publik dapat mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif secara daring melalui situs resmi konvensi Partai Perindo.

Kemudian setiap pendaftar harus melampirkan bukti dukungan dari 25 orang untuk pencalonan di tingkat DPRD kabupaten/kota 50 dukungan untuk pencalonan di tingkat DPRD provinsi, dan 100 dukungan untuk pencalonan di tingkat DPR RI.

Pemungutan suara elektronik untuk konvensi ini dijadwalkan pada 17 Agustus 2022 hingga Maret 2023.

Partai Perindo menetapkan perolehan suara minimal 2.500 bagi calon legislatif di tingkat DPR RI, 1.500 suara bagi calon legislatif di tingkat DPRD provinsi, 500 suara bagi calon legislatif di tingkat DPRD kabupaten/kota.

Hasil pemungutan suara elektronik (e-voting) diumumkan sekitar Maret 2023. Partai Perindo akan menetapkan calon-calon legislatif akan didaftarkan melalui KPU sebagai daftar calon tetap.

Tidak berlebihan untuk mengatakan kehadiran konvensi Partai Perindo menjadi angin segar bagi kehidupan politik di Indonesia.

“Terutama dalam hal rekruitmen dan kandidasi politik. Melalui konvensi ini, pintu telah dibuka seluas mungkin bagi siapa pun untuk berpartisipasi,” pungkasnya.

Artikulli paraprakBupati Ciamis Serahkan Hibah Aset Pemda Kepada Pemdes Cimaragas
Artikulli tjetërAda 250 Titik Blank Spot di 5 Kecamatan di Wilayah Kabupaten Cianjur