BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Bupati Ciamis menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan nasib tenaga honorer yang belum terakomodir dalam kebijakan terbaru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Sebagai bentuk keseriusan, Bupati secara khusus memerintahkan Kepala BKPSDM untuk mengantarkan langsung surat usulan kepada Kementerian PANRB.
Langkah ini diambil menyusul adanya aturan baru sebagaimana tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor: B/3832/M.SM.01.00/2025 tanggal 8 Agustus 2025 tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu.
Aturan tersebut menyebutkan bahwa Non-ASN yang dapat diusulkan adalah mereka yang tidak terdaftar dalam database BKN namun telah aktif bekerja minimal dua tahun terakhir secara terus-menerus.
Baca Juga :Mohamad Ijudin Tegaskan Peran Orang Tua Menjadi Garda Terdepan Bentengi Anak dari Pengaruh Medsos
Namun, hasil pengadaan CASN tahun anggaran 2024 di Kabupaten Ciamis menunjukkan masih ada tenaga Non-ASN yang memenuhi syarat masa kerja tetapi memilih ikut seleksi CPNS.
Akibatnya, mereka tidak dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tenaga Non-ASN ini sesungguhnya sangat dibutuhkan dalam mendukung kelancaran pelayanan publik. Mereka telah mengabdi lebih dari dua tahun dan memiliki kompetensi yang penting bagi penyelenggaraan birokrasi di Ciamis,” demikian tertulis dalam surat usulan yang ditandatangani langsung oleh Bupati Ciamis.
Melalui pengiriman surat ini, Bupati Ciamis berharap Pemerintah Pusat dapat memberikan perhatian lebih terhadap keberadaan tenaga honorer yang belum terakomodir.
“Hingga ke depan mereka tetap memiliki kepastian dalam mendukung pelayanan publik,” tutup Bupati Ciamis.
(Pepi Irawan/PasundanNews.com)




















































