BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar lakukan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa, (26/8/2025).
Kegiatan ini digelar di halaman Kantor Kejari Kota Banjar sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan serta mendukung Program Zero Barang Bukti dan Barang Rampasan.
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis, mulai dari narkotika, senjata tajam, handphone, minuman keras, hingga akun media sosial.
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, seperti dilarutkan, dipotong, dibakar, hingga dirampas dan dimusnahkan agar tidak dapat digunakan kembali.
Kajari Kota Banjar, Sri Haryanto, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata dari pelaksanaan tugas kejaksaan dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban.
Baca Juga : Diduga Gelapkan Uang Ratusan Juta, Tiga Mantan Pegawai BPBD Pangandaran Diamankan Polisi
“Pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk komitmen kami dalam menegakkan supremasi hukum dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari potensi penyalahgunaan barang bukti,” ujarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan termasuk 306 butir Hexymer, 241 butir Tramadol, 55,08 gram sabu, 9 unit handphone, hingga berbagai barang pribadi seperti pakaian, tas, serta akun media sosial dan email yang berkaitan dengan tindak pidana.
Semua barang tersebut merupakan hasil tindak pidana umum yang telah diputus oleh pengadilan secara sah dan berkekuatan hukum tetap.
Kegiatan ini disaksikan oleh Kapolres Banjar, AKBP Tyas Puji Rahadi beserta jajaran, Kalapas Banjar, Tutut Prasetyo, Badan Narkotika Nasional (BNN), Pemerintah Daerah, serta unsur masyarakat dan media massa. Hal ini dilakukan guna menjamin transparansi serta akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Banjar, Akhmad Fakhri, menyatakan bahwa pelibatan masyarakat dalam kegiatan ini penting sebagai bentuk edukasi dan penguatan kesadaran hukum.
“Kami ingin masyarakat turut serta dalam menjaga ketertiban sosial, dan kegiatan ini juga menjadi pengingat bahwa hukum harus dipatuhi oleh semua pihak,” tegasnya.
Menurutnya, kegiatan ini juga merupakan langkah preventif agar barang-barang hasil kejahatan tidak kembali beredar di masyarakat.
“Barang bukti yang tidak dimusnahkan bisa saja disalahgunakan. Karena itu, proses pemusnahan kami lakukan dengan ketat dan sesuai prosedur hukum,” lanjut Fakhri.
(Hermanto/PasundanNews.com)



















































