PASUNDAN NEWS – Jajaran Polsek Pacet, Kabupaten Cianjur, menangkap seorang pencuri kendaraan bermotor yang kerap meresahkan warga setempat.

“Tersangka berinisial C (32) warga Kecamatan Mande yang diketahui mencuri sebuah sepeda motor jenis Honda Beat milik warga,” kata Kanit Reskrim Polsek Pacet, Iptu Yudi Heryanadi kepada jurnalis.

Menurut Yudi, kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut terjadi diwilayah Desa Sukanagalih , Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur pada 18 Desember 2021 lalu sekitar pukul 02:30 wib.

“Penangkapan terhadap tersangka berawal saat pihak kami mendapatkan laporan dari warga prihal adanya penangkapan terhadap pencurian kendaraan motor,” jelasnya.

“Dari hasil kejadian waktu itu 1 pelaku sudah diamankan dan 1 pelaku lagi masuk daftar pencarian orang (DPO),” tambahnya.

Yudi menerangkan,berdasarkan keterangan tersangka sudah melakukan pencurian kendaraan bermotornya sebanyak dua kali dengan dilokasi yang berbeda.

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 56 junto 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun penjara.

“Berkasnya perkara tersangka juga sudah P21 penyidik sudah menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan,” pungkasnya. (Farhaan).mcura⁶

Artikulli paraprakKabupaten Ciamis Raih Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021
Artikulli tjetërGebyar Pesona PKH Ciamis, Sarana Apresiasi KPM Menuju Graduasi Mandiri Sejahtera