Ketua Divisi Komunikasi Publik, Perubahan Perilaku, dan Penegakan Aturan, Satgas Penanganan COVID-19 Jabar Ade Afriandi.

BANDUNG, PASUNDANNEWS – Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mulai mengatur strategi penyekatan dan pengawasan di perbatasan provinsi. Hal itu bertujuan untuk mengawasi mobilitas masyarakat terkait larangan mudik Lebaran 2021.

Ketua Divisi Komunikasi Publik, Perubahan Perilaku, dan Penegakan Aturan. Satgas Penanganan COVID-19 Jabar Ade Afriandi menjelaskan, operasi penanganan COVID-19 dan mudik Lebaran 2021 sudah di susun secara komprehensif.

Ada dua strategi dalam menekan mobilitas masyarakat saat mudik lebaran 2021. Pertama, menumbuhkan kesadaran dan meningkatkan partisipasi masyarakat dengan menggelar Operasi Bhakti Praja.

Dengan begitu, menurut Ade, masyarakat berperan penting mencegah penularan COVID-19 dengan cara tidak mudik Lebaran tahun ini.

“Sosialisasi dan edukasi akan kami intensifkan dengan melibatkan tokoh masyarakat dan agama di RT/RW yang berstatus Zona Merah atau Risiko Tinggi. Simulasi penerapan prokes 5M juga akan di lakukan, baik di lingkungan masyarakat, ruang publik, mal, pasar, maupun resto,” kata Ade.

Ade menuturkan, semua pihak harus mengambil pelajaran dari lonjakan kasus COVID-19 yang terjadi akibat peningkatan mobilitas. Dalam situasi pandemi COVID-19, kesehatan dan keselamatan keluarga di kampung halaman harus di utamakan.

“Kami akan menggunakan banyak saluran media untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat agar mengurungkan niat mudik. Mulai dari media massa sampai mobile wawar di permukiman,” ucapnya.

Kemudian Gubernur Jabar Ridwan Kamil juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 70/KS.01.01/SATPOL PP tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Penanganan COVID-19 selama Masa Ramadan dan Idulfitri 1442 Hijriah/2021.

Adapun surat tersebut di tujukan kepada bupati/wali kota se-Jabar dan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Daerah se-Jabar.

Dalam surat tersebut, pelaku perjalanan lintas batas antarprovinsi harus memiliki izin perjalanan/SIKM. Sebagaimana peraturan yang berlaku.

Kemudian Satgas Penanganan COVID-19 bersama TNI/Polri akan melakukan operasi gabungan antarprovinsi di wilayah perbatasan pada titik kegiatan yang di sepakati bersama.

Satgas Penanganan COVID-19 akan menggelar Operasi Praja Wibawa

Selain Operasi Bhakti Praja untuk meningkatkan partisipasi masyarakat. Satgas Penanganan COVID-19 akan menggelar Operasi Praja Wibawa.

Dalam operasi tersebut, penyekatan, pemeriksaan, pengawasan, dan penindakan, terhadap pelaku perjalanan di perbatasan provinsi bakal di lakukan dengan tegas.

Lanjut Ade, bahwa pelaku perjalanan yang melanggar aturan larangan mudik Lebaran 2021 akan di kenakan sanksi. Dengan cara di catat identitasnya, dan di putar balikkan arah tujuan kendaraan. Sanksi tersebut di sesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

“Sekretaris Daerah Provinsi di Pulau Jawa pun sudah membuat komitmen bersama untuk membatasi mobilitas masyarakat saat mudik Lebaran dan perizinan yang melintas antarprovinsi,” katanya.

Dengan komitmen bersama tersebut, koordinasi dan kolaborasi semua pihak di harapkan menguat. Jika itu di lakukan, proses pengawasan dan pemeriksaan di titik-titik penyekatan akan berjalan optimal.

Oleh karena itu, Pemda Provinsi Jabar pun sudah menyiapkan skenario penyekatan untuk mendukung larangan mudik Lebaran 2021.

Nantinya, sejumlah pintu masuk Jabar, akses keluar-masuk wilayah aglomerasi, dan simpul-simpul transportasi, di jaga ketat. Hal itu guna menekan mobilitas masyarakat.

Adapun penyekatan akan mulai di lakukan pada masa peniadaan mudik yakni tanggal 6-17 Mei 2021 mendatang.

(Cs)

Artikulli paraprakRidwal Kamil Sebut Keterwakilan Perempuan di Parlemen Dorong Kebijakan Responsif
Artikulli tjetërUu Ruzhanul Hadiri Peringatan Nuzulul Qur’an Tingkat Provinsi