Rapat Paripurna DPRD Ciamis. Foto/Prokopim Setda Kabupaten Ciamis

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Isu tenaga honorer di seluruh Indonesia saat ini tengah menjadi isu yang sangat penting.

Pasalnya, setelah Kementerian PAN-RB mengeluarkan surat No. B/165/M.SM.02.03/2022 mengenai status kepegawaian di lingkungan instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Hal itupun menjadi pembahasan di rapat lanjutan jawaban pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD.

Mengenai perihal Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Ciamis tahun anggaran 2021 di Aula Tumenggung Wiradikusuma DPRD Ciamis, selasa (21/6/2022).

Menanggapi hal ini, Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya menyampaikan keberpihakannya dan kepeduliannya atas nasib tenaga honorer di Kabupaten Ciamis.

“Dengan Surat Edaran tersebut tentu akan sangat berdampak terhadap tenaga honorer yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis,”ucapnya.

Terkait ini, Herdiat menyebutkan Pemerintah Kabupaten Ciamis akan berupaya untuk berkonsultasi dengan Pemerintah Pusat untuk mendapat solusi terkait permasalahan tersebut.

“Keberadaan tenaga honorer patut kita pertimbangkan dan kita hargai. Terlebih tenaga honorer banyak yang sudah mengabdi dan berkarya lebih dari 5 tahun,” ungkapnya.

Ia menuturkan keberadaan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis saat ini sudah berada di posisi yang kritis dimana jumlah ASN tenaga administrasi, tenaga kesehatan dan tenaga guru sangat sedikit.

“Kekurangan tersebut disebabkan karena para  ASN memasuki usia pensiun. Lalu meninggal dunia atau pindah tugas. Sementara rekrutmen sangat terbatas,” paparnya. (Herdi/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakPastikan Hewan Qurban Terbebas dari PMK, Ini yang Dilakukan Pemkab Ciamis
Artikulli tjetërGali Potensi Desa, Sebanyak 79 Mahasiswa IPB KKN di Ciamis