PASUNDANNEWS.COM, BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung periode 2019-2024 resmi dilantik di Gedung DPRD Kota Bandung, senin (05/08/2019)
Pada moment pelantikan ini, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kota Bandung secara khusus memberikan pesan untuk anggota dewan yang baru dilantik lewat sepucuk surat bernomor: 021/D-11/PC IMM KOTA BANDUNG/X/2019.
Berikut isi surat terbuka IMM Kota Bandung untuk anggota DPRD Kota Bandung yang baru dilantik.
“Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Bandung dengan ini pertama-tama mengucapkan selamat dan sukses atas dilantiknya Bapak/Ibu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung masa jabatan 2019-2024. Semoga amanah yang Bapak/Ibu emban dapat dipertanggungjawabkan dengan penuh dedikasi, kerja nyata, dan sepenuhnya dilaksanakan demi kepentingan rakyat Kota Bandung.
Sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Dasar No.17 Tahun 2014 tentang MPR,DPR,DPD, dan DPRD bab 6 pasal 365 ayat 1 dan 2 tentang fungsi DPRD Kabupaten/Kota yaitu : (a) Legislasi, (b) Penganggaran, dan (c) Pengawasan, yang mana harus sesuai dengan representasi masyarakat juga pasal 366 ayat 1 tentang tugas dan wewenang DPRD Kabupaten/Kota maka atas dasar hal diatas dan kajian kami terhadap kondisi sosial masyarakat Kota Bandung, kami memiliki beberapa point penting yang perlu kami sampaikan kepada Bapak/Ibu DPRD Kota Bandung yaitu :
- Dalam menjalankan fungsi legislasi kami berharap Bapak/Ibu DPRD Kota Bandung lebih mengutamakan regulasi regulasi yang berkenaan dengan pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung yang selama ini kami pikir mengalami disfungsi. Seyogyanya pembangunan RTH di Kota Bandung harus sesuai dengan tingkat kebutuhan warga Kota Bandung terhadap RTH itu sendiri, selain juga mempertimbangkan peraturan Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang (UUPR) pasal 29 ayat 3 yang mengatur RTH.
- Dalam menjalankan fungsi penganggaran kami menekankan kepada Bapak/Ibu DPRD Kota Bandung untuk segera membahas mengenai Dana Kontingensi yang dimaksudkan untuk merevitalisasi pasar yang ada di Kota Bandung khususnya Pasar Kosambi dan Ujung Berung yang beberapa waktu terakhir mengalami bencana kebakaran sesuai dengan PP No.22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana.
- Dalam menjalankan fungsi pengawasan kami berharap Bapak/Ibu DPRD Kota Bandung untuk tetap konsisten dan komitmen dalam mengawasi semua kinerja pemerintah Kota Bandung terutama kinerja walikota dan wakilnya sebagai pucuk pimpinan pemerintahan di Kota Bandung. Kami pikir fungsi pengawasan sangatlah penting untuk diutamakan terlebih dalam mengawasi program kerja, penggunaan anggaran dan pelaksanaan kebijakan yang sudah seharusnya dilaksanakan semi kepentingan masyarakat Bota Bandung secara keseluruhan. Banyaknya issue mengenai kasus korupsi ditataran birokrasi pemerintah kota menjadi alasan utama bagi kami untuk menghimbau kepada Bapak/Ibu DPRD Kota Bandung menjalankan fungsi pengawasn semaksimal mungkin.
Ketiga point diatas merupakan rekomendasi kami kepada Bapak/Ibu DPRD Kota Bandung sebagai lembaga legislatif juga sebagai representasi dari aspirasi masyarakat Kota Bandung. Besar harapan kami Bapak/Ibu DPRD Kota Bandung dapat menjalankan amanah sesuai sumpah dan janji yang diucapkan Bapak/Ibu DPRD Kota Bandung sekalian. Sebagai komponen masyarakat terpelajar kami merasa perlu untuk mendukung, mengapresiasi juga mengawasi kinerja Bapak/Ibu DPRD Kota Bandung sekalian, karena sumpah dan janji yang Bapak/Ibu DPRD Kota Bandung sekalian ucapkan, adalah sumpah dan janji di depan Tuhan yang Maha Esa.
Surat tersebut ditandatangani langsung oelh ketua Umum IMM Kota Bandung, Wildan Mulkan Hakim.