HUT ke-80 RI, Bupati Ciamis Serahkan Remisi Bagi Ratusan Narapidana Lapas Kelas IIB. Foto/Istimewa

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menyerahkan Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa (RD) bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ciamis, Minggu (17/8/2025).

Acara berlangsung khidmat dengan dihadiri Kalapas Ciamis Supriyanto, jajaran Forkopimda Kabupaten Ciamis, serta perwakilan keluarga warga binaan.

Supriyanto menjelaskan, pemberian remisi adalah bentuk perhatian pemerintah sekaligus penghargaan kepada warga binaan yang telah menunjukkan disiplin dan perubahan positif selama menjalani hukuman.

“Remisi ini bukan sekadar hadiah, tapi dorongan agar mereka terus memperbaiki diri,” ujarnya.

Bupati Herdiat dalam sambutannya mengapresiasi upaya pembinaan yang dilakukan Lapas Ciamis, termasuk kreativitas warga binaan dalam menghasilkan karya seni dan keterampilan.

Ia juga menyoroti permasalahan kelebihan kapasitas Lapas.

Baca Juga : HUT ke-80 RI di Ciamis, Bupati Herdiat Tekankan Persatuan dan Kesiapan Menuju Indonesia Emas 2045

“Empat tahun lalu kondisinya berbeda, sekarang sudah ada peningkatan walau masih overload. Pemkab sudah siapkan lahan tiga hektar, mudah-mudahan bisa ditindaklanjuti pemerintah pusat agar kapasitas Lapas lebih layak,” tegasnya.

Ia berpesan kepada warga binaan agar menjadikan remisi sebagai momentum untuk berubah.

“Kalau sudah kembali ke masyarakat, jangan sampai kembali lagi ke sini. Gunakan keterampilan yang dimiliki untuk kehidupan yang lebih baik,” tambahnya.

Berdasarkan data per 17 Agustus 2025, Lapas Kelas IIB Ciamis menampung 348 orang, terdiri dari 273 narapidana dan 75 tahanan.

Dari jumlah tersebut, 239 narapidana memperoleh Remisi Dasawarsa 2025, sementara 34 lainnya belum memenuhi syarat.

(Pepi Irawan/PasundanNews.com)