PASUNDAN NEWS – Pelaksana Tugas Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan menanggapi polemik yang terjadi pada pelaksanaaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Ciptagumati Kecamatan Cikalongwetan Kabupaten Bandung Barat (KBB) 2021.

Menurutnya, hasil Seleksi Tambahan Tes Tertulis Bakal Cakades Ciptagumati yang dilakukan oleh pihak Universitas Ahmad Yani (Unjani) bisa dievaluasi.

Hengki meminta, pihak yang bersangkutan yakni Deris Taufik Hadian bisa membuktikan segala bukti pendukung terkait kriteria pengalaman bekerja di pemerintahan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor : 10 tahun 2021.

“Sesuai Perbub 10/2021 terkait pengalaman kerja di pemerintahan maupun organisasi, harus dibuktikan dengan SK,” ujar Hengki disela kegiatan penyerahan penghargaan pahlawan PON XX Papua di Gedung B lt 4 Komplek Pemda KBB, Rabu (10/11).

Hengki menambahkan, pihaknya akan kembali mengcroscheck terkait hasil Penetapan Kriteria Bakal Cakades yang dilakukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Ciptagumati.

“Kalaupun ada temuan (kekeliruan), punya pengalaman, sudah ada SK, sesuai Perbupnya, yang harusnya ada skor tapi tidak ada skor, ya tentu bisa diulang kembali tesnya,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, bahwa diduga telah terjadi kekeliruan terkait hasil Seleksi Tes Tertulis Bakal Cakades Ciptagumati Cikalongwetan atas nama Bakal Cakades Deris Taufik Hadian.

Tim Sukses Deris Taufik Hadian, Asep Indra (GP) menuturkan bahwa diduga adanya dugaan kesalahan input yang dilakukan penanggung jawab seleksi tambahan tes tertulis yang menyebabkan seseorang kehilangan hak untuk mencalonkan diri menjadi Kepala Desa.

GP menuturkan, berdasarkan Berita Acara Musyawarah Penetapan Kriteria Bakal Cakades, Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Ciptagumati, Deris Taufik Hadian memperoleh nilai 8 untuk kriteria pengalaman bekerja, nilai 9 untuk kriteria pendidikan dan nilai 7 untuk kriteria usia.

Namun, berdasarkan Rangking Nilai Seleksi Tambahan Tes Tertulis Bakal Cakades yang dikeluarkan oleh pihak Universitas Ahmad Yani (Unjani), Deris Taufik Hadian memperoleh nilai 0 untuk pengalaman kerja, nilai 9 untuk pendidikan, nilai 7 untuk usia dan nilai 29 untuk jawaban benar, yang menempatkan dirinya berada di rangking ke tujuh dengan nilai keseluruh 5,18.

“Jelas, ini diduga ada persengkongkolan yang terstruktur, sistematis dan masif yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab, agar jagoan kita tidak lolos,” ujar GP.

Ia beralasan, mengapa hasil seleksi tambahan tes tertulis Bakal Cakades Ciptagumati harus dianulir, karena berdasarkan hitung-hitungan pihaknya, Deris Taufik Hadian seharusnya berada di ranking ke lima dengan nilai 6,78.

“Kami coba menghitung, kalau nilai untuk pengalaman bekerja ini dimasukan (tidak hilang), maka seharusnya Deris itu lolos, masuk rangking ke lima,” terangnya. (im)

Artikulli paraprakBupati Ciamis Targetkan 70 Persen Vaksinasi COVID-19 pada November 2021
Artikulli tjetërTimses Deris : Unjani Harus Berani Anulir Hasil Seleksi Tes Tertulis Bakal Cakades Ciptagumati