PASUNDANNEWS.COM, TASIKMALAYA – Hari Anti Korupsi (HAK) Internasional rutin diperingati setiap 9 desember. Namun sampai saat ini beberapa kasus korupsi tidak kunjung usai penyelesaiannya. Salah satunya kasus korupsi yang menimpa Walikota Tasikmalaya, Budi Budiman, yang sudah ditetapkan sebagai tersangaka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.

Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Tasikmalaya H. Imam Farid Muslim memandang bahwa figur Walikota merupakan refresentasi dari warganya. Sehingga dalam hal ini, Walikota Tasikmalaya harus mawas diri.

“Pimpinan daerah adalah ustwah bagi warganya, baik atau buruk moral masyarakat Kota Tasikmalaya tergantung dari baik buruknya moral Walikotanya,” ucap Imam di Sekretariat PMII Kota Tasikmalaya, Senin (9/12/2019).

Seharusnya, menurut Imam, Walikota Tasikmalaya mengundurkan diri ketika tersandung kasus korupsi sebagai bentuk tanggung jawab moral. Apalagi, Tasikmalaya merupakan Kota Santri, yang seharusnya selalu menjunjung tinggi nilai-nilai moralitas.

“Hari anti korupsi ini sebetulnya adalah momentum yang pas untuk Walikota turun dari jabatan Kepala Daerah. Sebagai bentuk tanggung jawab moral dia kepada masyarakat, terutama generasi muda,” lanjut pria yang kini sedang merampungkan Tesisnya di Universitas Siliwangi, Kota Tasikmalaya.

Imam menyatakan akan tetap konsisten mengawal kasus korupsi yang menimpa Walikota Tasikmalaya. Dirinya khawatir, kasus ini menguap begitu saja, apalagi Budi Budiman tanpa rasa berdosa terus menjalankan aktivitasnya sebagai Walikota.

“Jangan sampai HAK yang harusnya Hari Anti korupsi malah menjadi Hari Antri Korupsi. Kami dari PMII, terhitung dari semenjak penetapan dia sebagai tersangka korupsi sampai hari ini, tidak bosan-bosannya mengingatkan Walikota untuk bertanggung jawab secara moril kepada masyarakat,” pungkasnya. (Pasundannews/Admin)

Artikulli paraprakSosialisasi 4 Pilar: Gus Fadil Gandeng Ulama dan Guru Ngaji untuk Menjaga Indonesia
Artikulli tjetërHIMASI Desak Kejaksaan Kabupaten Sukabumi Usut Tuntas Kasus BPNT