Ketua DPC GMNI (Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia) Kabupaten Ciamis, Bayu Hidayatullah. Foto/Ist.

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Belakangan ini masyarakat digegerkan dengan adanya dugaan pelecehan seksual terhadap siswa pada salah satu SMP Negeri di Kabupaten Ciamis.

Mirisnya pelecehan seksual terhadap siswa dilakukan oleh oknum guru yang mengajar pada sekolah tersebut.

Dari peristiwa tersebut, diduga jumlah korban mencapai lebih dari 20 orang korban.

Bahkan pelecehan yang oknum guru lakukan itu bukan saja menimpa siswi perempuan, tetapi juga siswa laki-laki.

Peristiwa tersebut sangat kontras dengan predikat penghargaan Kabupaten Layak Anak kategori Pratama yang Pemkab Ciamis raih sebanyak 5 kali berturut-turut.

Sepanjang tahun 2022, tercatat 26 orang anak menjadi korban kekerasan.

Dari 26 kasus kekerasan terhadap anak tersebut, 6 orang antaranya merupakan anak tiri yang menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya.

GMNI Ciamis Soroti Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Ketua GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia) Ciamis, Bayu Hidayatullah angkat bicara soal banyaknya kasus kekerasan seksual terhadap anak di Ciamis.

Ia menyayangkan bahwa hal ini tidak seharusnya terjadi yang notabene Ciamis mendapat 5 kali berturut-turut meraih penghargaan sebagai Kabupaten Layak Anak kategori Pratama.

“Amat disayangkan jika dengan predikat Kabupaten Layak Anak saja, Ciamis masih saja terjadi hal-hal yang bertolak belakang dengan predikat tersebut,” kata Bayu kepada PasundanNews.com (Selasa (6/6/2023).

Bayu pun mengaku heran, apa yang menjadi tolok ukur sehingga Kabupaten Ciamis mendapat predikat sebagai  Kabupaten layak anak.

“Sedangkan disisi lain kita dipaksa menutup mata bahwa kekerasan terhadap anak tersebut terjadi pada lingkungan Pendidikan,” ucap pria lulusan Fakultas Hukum ini.

Pria yang juga akrab disapa Bung Bayu pun menegaskan bahwa tren kekerasan seksual terhadap anak terus meningkat terutama pada lingkungan pendidikan.

Menurutnya ha itu menjadi ancaman nyata yang dapat terjadi kapanpun pada siswa-siswi sekolah.

Hal ini juga ungkap Bayu sudah dalam situasi darurat dan menjadi bahaya laten karena terduga pelakunya seorang pendidik.

“Tren kekerasan seksual terhadap anak terus meningkat, hal ini harus disikapi secara serius oleh Pemkab dan aparat penegak hukum.

Bayu menegaskan, jerat hukuman pidana bagi seorang guru yang melakukan pencabulan akan ditambah sepertiga dari pidananya.

“Ini alarm bagi pemerintah dan aparat kepolisian. Pemkab dan aparat penegak hukum tidak boleh absen, mereka dan kita semua harus turut serta menyelesaikan persoalan ini,” jelasnya.

Harus Adanya Langkah Strategis Pemkab dan Penegak Hukum 

Bayu mengungkapkan, dari berbagai jenjang pendidikan, kekerasan seksual paling banyak terjadi pada perguruan tinggi sebanyak 14 kasus.

Sementara untuk tingkat SMA/SMK sebanyak 8 kasus, 5 kasus tidak teridentifikasi dan 10 kasus lainnya.

Maka dari itu kata Bayu, perlu adanya upaya serius dari berbagai pihak untuk mengatasi kasus tersebut.

Baik dari penanganan kasusnya, serta melalui berbagai variable lain seperti langkah pencegahan maupun rehab korban.

Bayu pun menegaskan, pihaknya akan mengawal isu ini secara konsisten sampai tuntas. Karena isu kekerasan seksual ini sangat berbahaya bagi generasi mendatang.

Pihaknya juga meminta kepada Pemkab Ciamis melalui dinas terkait serta aparat penegak hukum untuk lakukan evaluasi bersama.

Pihaknya juga meminta untuk adanya Satgas TPKS Perempuan dan Anak yang lebih serius menangani isi kekerasan tersebut.

Selain itu juga adanya posko pengaduan pada sekolah dan perguruan tinggi atau kampus dengan melibatkan seluruh elemen.

“Kami mendorong aparat penegak hukum agar korban kekerasan seksual mendapatkan hak nya berupa hak restitusi, hak pendampingan, rehabilitasi. Ingat, tidak ada Restorative Justice dalam kasus seperti ini,” tandasnya.(Ilham Hidayat/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakHengky Kurniawan: Desa Digital di KBB Bukan Wacana Semata
Artikulli tjetërPeringati HLH 2023, DPRKPLH Ciamis Ajak Masyarakat Kurangi Sampah Plastik, Bisa Tukar dengan Bibit Pohon