FKB (Forum Ketahanan Bangsa) Ciamis menggandeng seluruh stakeholder dari berbagai elemen menggelar FGD (Focus Group Discussion) di Aula Samara Binangkit, Selasa (25/6/2024). Foto/PasundanNews.com

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – FKB (Forum Ketahanan Bangsa) Ciamis menggandeng seluruh stakeholder dari berbagai elemen menggelar FGD (Focus Group Discussion) di Aula Samara Binangkit, Selasa (25/6/2024).

Kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut dari Dialog Publik Penanggulangan Judi Online, Pinjaman Online dan Bank Keliling Pemburu Rente di Ciamis yang diadakan pada Senin (20/5/2024) lalu.

Ketua FKB Ciamis, Mohamad Ijudin mengatakan, FGD ini untuk menyusun sebuah formulasi dan strategi dalam pengentasan permasalahan yang disebutkan di atas.

“Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari Dialog Publik yang telah dilaksanakan sebelumnya,” ujar Ijudin yang juga calon terpilih Anggota DPRD Ciamis tersebut.

Ia menerangkan, FGD ini penting guna menjaga fokus pembahasan terhadap isu yang sudah ditentukan dalam tema kegiatan.

FGD ini menjadi forum gagasan yang akan diolah menjadi draft usulan rumusan penanggulangan judi online, dan bank keliling ilegal di Kabupaten Ciamis.

Rumuskan Forum Penanggulangan Judol dan Pinjol di Ciamis 

Ijudin menegaskan, bahwa pihaknya turut serius untuk memformulasikan kebijakan publik dalam mencegah maraknya judi dan pinjaman online di Kabupaten Ciamis.

“Kami telah merumuskan sebuah usulan kebijakan publik untuk mencegah maraknya judi dan pinjaman online. Masalah nantinya akan digunakan atau tidak oleh Pemda Ciamis itu soal lain,” terangnya.

Ia menyatakan, bahwa penanggulangan judo, pinjol dan bank keliling di Ciamis dapat dilakukan melalui tindakan pencegahan, penanganan dan pemberantasan.

“Penanggulangan tersebut dapat dilakukan melalui beberapa cara, baik secara gerakan moral maupun gerakan penegakan hukum yang berkaitan dengan ketertiban umum atau stabilitas sosial,” paparnya.

Antara lain, ia menuturkan, Gerakan Moral-Intelejktual, bisa melalui ruang-ruang pengajian di tingkat Kabupaten, Kecamatan, Desa sampai tingkat DKM/DKL, termasuk ruang khutbah Jumat.

“Kemudian ruang pertemuan publik baik formal maupun non-formal, dari mulai tingkat Kabupaten Ciamis sampai pada tingkat RT/RW,” katanya.

Selanjutnya juga bisa melalui kampanye tertulis gerakan kewaspadaan dan anti judi online, pinjaman online dan bank keliling pemburu rente.

“Kemudian poin selanjutnya dengan Gerakan Penegakan Aturan, serta Gerakan Ekonomi melalui pembentukan lembaga ekonomi sejenis Koperasi Syariah,” jelasnya.

Ia pun berharap usai kegiatan ini draft usulan yang telah dibuat dalam FGD tersebut bisa bermanfaat untuk memberantas Judol, Pinjol dan Bank Keliling Ciamis.

“FGD ini telah sepakat untuk membuat draft rekomendasi kebijakan. Semoga hasil dari duduk bersama ini kita punya langkah nyata untuk meminimalisir korban pinjol, judol, dan bank keliling. Kita perlu solusi dan jalan terbaik,” tandasnya.

(Hendri/PasundanNews.com)