PASUNDANNEWS.COM, TASIKMALAYA – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Tasikmalaya menghadiri acara refleksi tahapan pemilu pada pemilu tahun 2019 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya di Hotel Horison Kota Tasikmalaya, kamis (29/08/2019)

Sekretaris Umum KIPP Tasikmalaya, Mochamad Irvan, S.IP yang hadir dalam kegiatan memberikan masukan terkait regulasi, undang-undang serta aturan pemilu yang kurang tegas harus di evaluasi dan segera direvisi.

“Selain itu kita juga memberikan masukan supaya penanganan pelanggaran pemilu (pidana pemilu) harus bisa selesai di bawaslu bukan di gakumdu sehingga peradilan pemilu terpusat di Bawaslu sampai tuntas.”ucapnya

Irvan pun mengusulkan supaya ada revisi terkait UU yang mengatur pemilu serentak dan jam kerja penyelenggara pemilu

“Kami mengusulkan supaya pemilu serentak dihapuskan serta jam Kerja penyelenggara pemilu ditingkat kecamatan, desa/kelurahan dan tingkat ptps/kpps harus sesuai UU no 13 tahun 2013 tentang ketenaga kerjaan.”tegasnya

Dalam kesempatan itu juga atas nama KIPP Tasikmalaya, Irvan memberikan apresiasi terhadap bawaslu dan penyelenggara pemilu lainnya serta peserta pemilu di Kabupaten Tasikmalaya.

“KIPP memberikan apresiasi untuk semua pihak yang terlibat dalam proses pemilu tahun 2019, karena di Kabupaten Tasikmalaya secara keseluruhan pemilu berjalan aman dan lancar.”pungkasnya

Artikulli paraprakIkatan Mahasiswa Garut: Selama Rudy memimpin, Reformasi Birokrasi Tidak Berjalan Dengan Semestinya
Artikulli tjetërPemindahan Pusat Pemerintahan: Setelah Jawa Barat Lalu Mana Lagi?

1 KOMENTAR

Komentar ditutup.