Eks Pejabat Aceh ditangkap tim gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis. Foto/Istimewa

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Eks pejabat Aceh ditangkap tim gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan Kejaksanaan Negeri (Kejari) Ciamis.

Lokasi penangkapan tersebut tepatnya di kawasan Jalan Raya Ciamis Banjar, Warung Jeruk, Kabupaten Ciamis pada Selasa (24/5/2022) pagi.

Untuk diketahui buronan kasus korupsi di Aceh tersebut bernama Ami Aristoni (44).

Ia merupakan mantan pejabat pemerintahan di Kabupaten Bener Meriah, Aceh ini ditangkap saat sembunyi di area perkebunan Ciamis.

“Yang bersangkutan merupakan DPO asal Kejaksaan Negeri Bener Meriah Aceh,” ucap Kasipenkum Kejati Jabar Sutan Harahap.

Sebagaimana laporan DetikJabar, Sutan menuturkan Ami Ristoni merupakan mantan Sekretaris Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Kabupaten Bener Meriah.

Ia dikabarkan terlibat kasus korupsi dengan kerugian mencapai Rp 754 juta.

Pada tahun 2018, vonis kasasi Mahkamah Agung (MA) terbit, dalam putusannya, hakim MA menjatuhkan satu tahun dan denda Rp 50 juta.

“Yang bersangkutan telah terbukti secara sah. Serta meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara Bersama-sama. Dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 754.000.000,” tutur Sutan.

Buronan Bersembunyi Ke Daerah Ciamis

Sutan menuturkan sejak vonis itu terbit, terpidana tersebut tak terdeteksi batang hidungnya, hingga tim jaksa mendapati informasi keberadaan terpidana tersebut di sebuah rumah kontrakan di Ciamis.

“Bahwa DPO tersebut setelah didatangi rumah kontrakannya. Didampingi RW, DPO tidak berada di rumah, hanya istrinya saja,” kata Sutan.

Tim kemudian melakukan penelusuran, ternyata buronan tersebut sembunyi di area kebun.

“Setelah dilakukan penelusuran DPO berhasil ditangkap di kebun. Ia disinyalir masih di wilayah domisili tersebut,” ujarnya

Terpidana itu langsung dibawa ke Kejari Ciamis. Hingga dilakukan pemeriksaan awal.

“Usai dilakukan pemeriksaan, buronan itu dibawa ke Kejati Jabar untuk selanjutnya dibawa ke Kejagung,” pungkas Sutan. (Herdi/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakBuka Lowongan Pekerjaan, Kampus UMMI Sukabumi Beri Deadline Tanggal Sampai Hari Ini
Artikulli tjetërRaih Opini WTP dari BPK RI, Pemprov Jabar Mendapat Penghargaan Kesebelas Kalinya Secara Beruntun