Tim Penyidik saat membawa kedua oknum kades ke lapas kelas IIB Warungkiara

PASUNDANNEWS.COM, SUKABUMI – SUKABUMI – Dua oknum kepala desa (kades) di Kabupaten Sukabumi, yang sebelumnya dijadikan tersangka karena tersangkut kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) resmi ditahan Kejari Kabupaten Sukabumi, Kamis (31/1/2019).

Mereka diduga menyelewengkan dana desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Pertama, oknum Kades Kades Cibuntu, Kecamatan Simpenan berinisial YL.

Akibat perbuatannya diduga menilep DD dan ADD 2016 dan 2017, negara mengalami kerugian mencapai Rp 551 juta. Untuk kasus penyidikannya ditangani Unit Tipikor Polres Sukabumi.

Sementara yang disidik penyidik Kejari Kabupaten Sukabumi yakni oknum Kades Pagelaran, Kecamatan Purabaya berinisial EN. Diduga EN menilep DD dan ADD mulai 2006-2018 mengakibatkan kerugian negara Rp 636 juta lebih.

Tim penyidik kasus tersebut, Rizal Jamaludin menegaskan penahanan dilakukan setelah adanya kelengkapan alat bukti dan dikhawatirkan melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.

“Kita telah menetapkan penahanan tingkat tuntutan dua tersangka Kades dari mulai sekarang hingga 20 hari ke depan,” ungkapnya kepada awak media didampingi tim penyidik.

Kedua oknum kades dijerat Pasal 2 dan 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.

“Kedua tersangka kita titipkan di Lapas Klas II B Warungkiara,” tukasnya.

Sebelum digelandang ke Lapas, keduanya dicecar sedikitnya masing-masing 30 pertanyaan. Keduanya memilih bungkam saat dimintai keterangan sejumlah awak media. (*)

Reporter : S Ramdani

Artikulli paraprakHeri Gunawan: Empat Pilar Jadi Perisai Krisis Multidimensi
Artikulli tjetërSecond House bersama Himaspa Unpas Gelar Kompetisi Futsal se Kota Bandung

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini