Ketua Umum DPD FKBPPPN (Forum Komunikask Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara) Kabupaten Ciamis. Foto/Istimewa

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Ketua Umum DPD FKBPPPN (Forum Komunikask Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara) Kabupaten Ciamis tegaskan Kementerian Dalam Negeri RI agar segera menindak evaluasi kinerja Plh. Direktur Pol PP dan Linmas.

Ketua DPD FKBPPPN Ciamis, Semmy Afrisa, S.H., menerangkan bahwa Plh. Direktur Pol PP dan Linmas diduga telah melakukan tindakan inkonsisten dalam menerbitkan dan melayangkan Surat Mekanisme Pengangkatan Pegawai Non PNS Polisi Pamong Praja menjadi ASN kepada KemenPAN RB.

Sebagaimana yang disampaikan Semmy kepada PasundanNews.com, Senin (22/1/2024), menurutnya dasar inti pada isi surat tersebut bertentangan dengan surat sebelumnya.

“Bertentangan, yaitu Surat Usulan Formasi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Polisi Pamong Praja yang dibuat dan dilayangkan kepada KemenPAN RB,” jelasnya.

Selain itu, tambahnya, ada juga surat susulan yang dibuat oleh Plh. Direktur Pol PP dan Linmas beserta jajaran dan staff Direktorat Pol PP dan Linmas.

“Kemudian juga Kemendagri, yang mana masih tidak menegaskan terkait mekanisme pengangkatan Pegawai Non PNS Polisi Pamong Praja sebagai mana mestinya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang Satpol PP serta aturan Penyelesaian penataan Pegawai Non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan pada Desember 2024,” terangnya.

Ia melanjutkan, bahwa surat dibuat oleh Plh. Direktur Pol PP dan Linmas dengan Nomor : 800.1.2.1/5579/SJ tanggal 18 Oktober 2023 ditandatangani oleh Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si a.n. Menteri Dalam Negeri selaku Sekretaris Menteri, dilanjutkan dengan berkirim surat berikutnya Nomor : 8/PPL/TU/2024 tanggal 04 Januari 2024 ditanda tangani oleh Edi S. Nasution, S.E, M.Ap., selaku Plh. Direktur Pol PP dan Linmas.

“Adapun, inti dari isi surat tersebut inkonsisten dan terkesan Plh. Direktur PolPP dan Linmas beserta jajaran Direktorat Pol PP dan Linmas Kemendagri tidak memahami perundang-undangan atau patut diduga ada upaya melawan apa yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Terlebih, kata Semmy, dalam Pasal 255 yang pada intinya Satpol-PP adalah Organisasi Perangkat Daerah dibentuk untuk melakukan Penegakan Perda dan Perkada (Penegak Hukum), Pasal 256 UU Nomor 23 Tahun 2014, mengatur tentang sumber daya manusia aparatur Polisi Pamong Praja adalah Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.

“Selanjutnya diamanatkan juga dalam Pasal 1 ayat 5 Permendagri No. 16 tahun 2023 dijelaskan pada intinya bahwa Polisi Pamong Praja sebagai aparat Pemerintah Daerah yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil, setelah dua surat tersebut kemudian ada surat susulan dengan Nomor : 20/PPL/TU/2024 tanggal 8 Januari 2024 yang juga tetap Inkonsisten dalam isi suratnya,” paparnya.

Maka dari itu, tegas Semmy, Kemendag RI agar dapat dengan segera melakukan langkah evaluasi kinerja terhadap Plh. Direktur Pol PP dan Linmas beserta jajaran di lingkungan Direktorat Pol PP dan Linmas Kemendagri dalam hal terkait mekanisme penyelesaian pengangkatan Pegawai Non PNS Polisi Pamong Praja dikaitkan dengan apa yang diamanatkan dalam Pasal 66 UU No.20 Tahun 2023 tentang ASN yang pada intinya Penataan Pegawai Non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.

Oleh karena itu, ia pun meminta kepada Menteri Dalam Negeri agar segera mengambil langkah secepatnya untuk mengevaluasi kinerja Plh. Direktur Pol PP Linmas beserta jajaran yang diduga tidak memahami mekanisme penyelesaian pengangkatan Pegawai Non PNS Polisi Pamong Praja.

“Asas-asas Umum Pemerintahan yang baik selanjutnya disingkat AUPB. Diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 dan kami sampaikan bahwa FKBPPPN siap melaksanakan penyampaian gelar pendapat dimuka umum/aksi damai sesuai yang diamanatkan dalam Pasal 28 UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Perkap No.9 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum,” terangnya.

Ia menambahkan, pihaknya tengah menunggu instruksi dari Ketua DPP FKBPPPN Fadlun Abdilah dan akan menurunkan kekuatan penuh untuk menghelar aksi di depan kantor Kementerian Dalam Negeri dalam waktu dekat ini.

“Jika Menteri Dalam Negeri tidak dengan segera melakukan langkah untuk mengevaluasi terhadap kinerja Plh. Direktur Pol PP dan Linmas beserta jajaran terkait mekanisme pengangkatan Pegawai Non PNS Polisi Pamong Praja menjadi Pegawai Negeri Sipil,” tandas Semmy.(Adm01/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakKetua Bawaslu Kota Banjar Hadiri Pelantikan dan Bimtek Anggota Pengawas TPS untuk Pemilu 2024
Artikulli tjetërTruk Pengangkut Rongsokan Terguling di Tanjakan Tepung Kanjut Kota Banjar, Sopir Selamat dari Jurang 10 Meter