Kepala Disdukcapil Kabupaten Ciamis, Yayan Muhamad Supyan. Foto/Hendri.PasundanNews.com

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Ciamis mencatat sebanyak 14.754 warga sudah melakukan registrasi identitas kependudukan digital (IKD).

“Target kita di tahun 2024 sebanyak 247.627, yang sudah melakukan registrasi baru 14.754 atau 1,49%,” kata Kepala Disdukcapil Ciamis, Yayan Muhamad Supyan, pada Selasa (3/12/2024).

Yayan mengatakan, IKD merupakan identitas resmi seseorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana dinas kependudukan.

Ia menjelaskan, pelaksanaan IKD ini sesuai berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 yang juga mengatur tentang identitas digital.

“Permendagri ini mengatur tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, blanko KTP-el, serta penyelenggaraan IKD,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan IKD ini berfungsi sebagai pembuktian legal kependudukan elektronik, autentikasi, dan otorisasi identitas pemiliknya.

Menurutnya, administrasi kependudukan atau (Adminduk) sangat penting, terlebih dengan adanya kemudahan digitalisasi dimanfaatkan untuk mengurus Adminduk tersebut.

Baca Juga : Pengabdian Terbaik Kepada Negara, Kadisdukcapil Ciamis Terima Anugrah Satya Lencana Karya Satya XXX

“Bisa memperbaiki elemen data keluarga ketika ada perubahan didalamnya. Kemudian juga bisa memudahkan kita mengurus segala layanan, seperti pajak, BPJS, NPWP dan lainnya,” katanya.

Yayan menjelaskan, syarat untuk membuat IKD di antaranya memiliki smartphone pintar, miliki E-KTP dan memiliki email atau surat elektronik.

“Aplikasi IKD bisa diunduh di play store, tinggal nanti diisi saja data berupa NIK, nomor ponsel dan email, lalu tinggal ikuti saja petunjuk yang aplikasi IKD,” terangnya.

Yayan melanjutkan, untuk mengoptimalkan program ini, pihaknya terus menggencarkan edukasi untuk memudahkan masyarakat yang ingin melakukan registrasi IKD.

Selain itu, Disdukcapil juga melakukan upaya jemput bola ke setiap ASN yang ada di OPD (organisasi perangkat Daerah) dan lembaga vertikal di Kabupaten Ciamis.

“Kami juga melakukan layanan jemput bola sebagai upaya untuk lebih mensosialisasikan manfaat dan tata cara penggunaan aplikasi IKD,” ungkapnya.

Dalam pelaksanaanya, Yayan juga mengakui terdapat beberapa kendala, seperti ada warga yang belum memiliki smartphone pintar serta peralatan perangkat layanan yang dibutuhkan.

Namun pihaknya tetap mengimbau kepada masyarakat setelah mengurus Adminduk baik di kabupaten maupun di kecamatan agar bisa langung melakukan registrasi IKD

“Kami mengimbau dan mengajak kepada masyarakat setelah mengurus dokumen kependudukan agar bisa langung melakukan registrasi identitas digital,” pungkasnya

(Hendri/PasundanNews.com)