Forum Peduli Demokrasi Kabupaten Ciamis (FPDKC) melaporkan Ketua KPU Ciamis ke Bawaslu terkait adanya dugaan kecurangan pada rekrutmen PPK dan PPS untuk Pemilu 2024. Foto/PasundanNews.com

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Forum Peduli Demokrasi Kabupaten Ciamis (FPDKC) melaporkan Ketua KPU Ciamis ke Bawaslu.

Hal tersebut dilakukan atas dasar adanya dugaan kecurangan rekrutmen Badan Ad Hoc PPK maupun PPS Kabupaten Ciamis.

“Kita datang ke Bawaslu Ciamis untuk melaporkan Ketua KPU Ciamis. Terkait transparansi mekanisme seleksi badan adhoc PPK dan PPS,” terang Ketua FPDKC Ciamis, Rizal, Jumat (27/1/2023).

Menurut Rizal, pihaknya melaporkan Ketua KPU Ciamis lantaran Ketua KPU sangat bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

Pasalnya, dugaan itu mencuat karena proses rekrutmen tidak adanya transparansi pada nilai hasil test wawancara seleksi badan Ad Hoc.

Tidak transparannya hasil tes wawancara tesebut lanjutnya, membuat peserta yang tidak lolos kecewa  dan merugikan banyak orang.

“Karena orang yang test CAT-nya lebih rendah bisa lolos sebagai anggota badan Ad Hoc sedangkan yang nilainya lebih tinggi tidak lolos,” papar Rizal.

Selain transparansi nilai, pihaknya juga menemukan dugaan orang yang tidak mengikuti test CAT bisa mengikuti test wawancara.

Maka dari itu, kata Rizal, pihaknya secara serius melaporkan adanya dugaan kecurangan pada seleksi yang selenggarakan oleh KPU Ciamis.

Sementara itu, Bawaslu Ciamis melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Fanny Dwiriantini membenarkan adanya laporan terkait dugaan pelanggaran profesionalitas seleksi PPK dan PPS.

“Iya benar ada surat laporan masuk ke Bawaslu Ciamis dari FPDKC tertataggal 27 Januari 2023,” kata Fanny.

Fanny menuturkan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan regulasi. “Kita (Bawaslu Ciamis) akan tindaklanjuti sesuai dengan regulasi,” katanya.

Bawaslu Ciamis pun kata Fanny sangat terbuka terhadap laporan masyarakat jika menemukan adanya dugaan pelanggaran pemilu.

“Membuka selebar-lebarnya kepada masyarakat Kabupaten Ciamis jika menemukan pelanggaran dalam pemilu” ucapnya. (Hendri/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakRampung Dibangun, Gedung Puskesmas Ciamis Telan Anggaran Rp 6,6 Miliar
Artikulli tjetërKPU Ciamis Tanggapi Soal Laporan Proses Seleksi Badan Ad Hoc yang Diduga Tidak Transparan